SAMUDERA NEWS- Situasi pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung kembali memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT resmi mengadukan maraknya dugaan tindak pidana korupsi yang tak kunjung diproses tuntas kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Langkah ini ditempuh melalui kunjungan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet di Jakarta pada Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PRO RAKYAT Aqrobin AM dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyerahkan laporan tertulis yang memuat rangkuman berbagai kasus korupsi bernilai besar di Lampung. Kasus-kasus ini dinilai mandek bertahun-tahun, meski terus menjadi sorotan publik melalui pemberitaan media dan laporan masyarakat.
Aqrobin AM menyebut Lampung tengah berada dalam kondisi darurat korupsi struktural. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak membawa opini, melainkan data dan fakta yang telah dihimpun secara komprehensif.
“Kami membawa laporan yang berisi penelusuran lapangan, rangkuman pemberitaan, dan data publik. Fakta menunjukkan banyak kasus besar yang berhenti tanpa kepastian hukum. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi indikasi kuat melemahnya penegakan hukum di Lampung,” ujar Aqrobin.
Menurut inventarisasi yang dilakukan PRO RAKYAT, sejumlah kasus dugaan korupsi bernilai puluhan hingga ratusan miliar diduga tidak mengalami perkembangan berarti. Kasus-kasus itu tersebar pada berbagai sektor strategis yang memengaruhi kehidupan masyarakat luas.
Beberapa di antaranya mencakup dugaan korupsi pada proyek infrastruktur jalan dan gedung pemerintah yang sejak awal dipersoalkan publik karena indikasi pengondisian tender dan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan. Selain itu, terdapat persoalan penyimpangan anggaran pada sejumlah BUMD strategis daerah, di mana kerugian negara diduga mencapai angka yang signifikan.
PRO RAKYAT juga menyoroti dugaan penyelewengan dana hibah dan anggaran olahraga di KONI Lampung, yang sempat ramai diberitakan namun tidak berlanjut ke penetapan tersangka. Selain itu, laporan mengenai korupsi perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, serta proyek penunjukan langsung yang dilaporkan lembaga masyarakat tampak tenggelam tanpa tindak lanjut jelas.
“Polanya selalu sama: ramai di media, disorot publik, tetapi kemudian hilang begitu saja. Tidak ada tersangka, tidak ada proses pengadilan. Publik seperti dijadikan penonton, sementara kasus besar menguap tanpa kabar,” lanjut Aqrobin.
Sekretaris Umum PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa fenomena mandeknya kasus korupsi di Lampung tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan penegakan hukum. Menurutnya, hukum terlihat bekerja sangat cepat ketika menyangkut masyarakat kecil, tetapi berubah lambat ketika berurusan dengan pejabat atau tokoh berpengaruh.
“Hukum di Lampung tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat kecil cepat diproses, tetapi ketika kasus menyentuh lingkar kekuasaan, hukum terlihat ragu, lambat, bahkan terkesan takut bergerak,” tegas Johan.
Ia mengungkapkan bahwa lemahnya penindakan justru menciptakan ruang nyaman bagi pelaku penyalahgunaan anggaran untuk mempertahankan jaringan kekuasaan mereka. Aparat penegak hukum daerah terkesan bekerja setengah hati dan diduga mengalami tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Jika kondisi ini terus berlanjut, imbuh Johan, tata kelola pemerintahan daerah akan semakin rusak. Korupsi berpotensi tumbuh tanpa batas dan melemahkan sistem demokrasi serta kepercayaan publik secara menyeluruh.
Menurut hasil pemantauan PRO RAKYAT, krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum di Lampung semakin menguat. Banyak warga mengaku enggan melapor kasus korupsi karena merasa proses hukum tidak akan berujung pada keadilan yang nyata.
“Masyarakat sudah jenuh. Mereka melapor, bahkan melakukan aksi demonstrasi, tetapi hasilnya tetap tidak terlihat. Ketika korupsi tidak menimbulkan konsekuensi tegas, publik menganggap tindakan itu sebagai kejahatan tanpa risiko,” jelas Johan.
PRO RAKYAT menilai fenomena ini sangat berbahaya karena dapat melahirkan apatisme publik, melemahkan kontrol sosial, dan membuka ruang semakin luas bagi kejahatan anggaran.
Melalui laporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, PRO RAKYAT mengajukan tiga permintaan utama. Pertama, supervisi nasional yang melibatkan monitoring langsung dari pemerintah pusat terhadap seluruh penanganan kasus korupsi di Provinsi Lampung. Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum daerah yang dinilai gagal menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan. Ketiga, kewajiban transparansi perkembangan perkara agar publik dapat mengawasi langkah-langkah penanganan kasus secara berkala.
Aqrobin menegaskan bahwa kunjungan ke Jakarta ini bukan sekadar simbolis atau seremonial, melainkan langkah awal dari tekanan publik yang akan terus dilakukan agar negara benar-benar hadir untuk rakyat.
“Jika daerah tidak mampu menegakkan hukum, rakyat akan langsung meminta intervensi pusat. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Johan menambahkan bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting dalam upaya nasional memberantas korupsi. Ia menilai bahwa ketegasan presiden dapat menjadi penentu untuk memutus mata rantai pembiaran hukum yang terjadi di Lampung.
“Rakyat berharap Presiden bertindak tegas. Lampung harus dibersihkan dari praktik korupsi yang selama ini dibiarkan. Jika Presiden turun tangan, itu akan menjadi sinyal kuat bahwa negara benar-benar melindungi rakyatnya,” tutup Johan.***












