• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 9, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Misteri Kerugian Negara dalam Kasus PT LEB: Ratusan Miliar Masuk ke Lampung, Tapi Angka Kerugian Tak Pernah Muncul

MeldabyMelda
06/12/2025
in Berita
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Dinilai Tutupi Bukti dan Absenkan Saksi Ahli
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Sidang praperadilan yang digelar enam hari berturut-turut di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (4/12) membuka tabir besar dalam penanganan perkara dugaan tipikor PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Meski Kejaksaan sejak 2024 telah menggulirkan berbagai tuduhan, angka pasti kerugian negara—unsur paling penting dalam tindak pidana korupsi—hingga kini tak pernah muncul ke permukaan.

Hal ini menjadi titik keberatan utama tim kuasa hukum PT LEB. Mereka menilai penyidikan yang dilakukan Kejaksaan bukan hanya tidak lengkap, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar hukum pembuktian. Penasihat hukum PT LEB, Riki Martim, menyebut proses penyidikan janggal sejak hari pertama.

“Dari awal Oktober 2024 hingga penetapan tersangka, bahkan sampai sidang praperadilan ini, tidak pernah sekalipun ditunjukkan berapa kerugian negara yang dituduhkan. Laporan audit BPKP pun tidak pernah dipaparkan secara utuh,” ujar Riki.

BeritaLainnya

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

Menurutnya, dalam kasus korupsi, kerugian negara harus: nyata, pasti jumlahnya, dapat dihitung, dan memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan melawan hukum. Namun dalam perkara PT LEB, semua unsur itu justru hilang.

Penyidikan Dinilai Lompat Tahapan

Riki menyoroti bahwa laporan audit BPKP yang disebut Kejaksaan sebagai dasar kerugian negara belum final, tidak pernah disampaikan kepada tersangka, bahkan dokumen yang dibawa ke persidangan tidak lengkap. Dokumen lompat halaman—dari halaman 1 langsung ke 11, lalu ke 108-109, dan terakhir 116. Bagian yang hilang diduga berisi penjelasan penting.

ADVERTISEMENT

“Bagaimana mungkin unsur kerugian negara dapat dibuktikan jika bahan yang dijadikan dasar saja tidak lengkap? Ini fatal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa penyidik melewati tahapan penting karena indikasi kerugian negara seharusnya ditetapkan sebelum penyidikan dimulai. Jika unsur paling mendasar saja tak jelas, penyidikan dinilai dimulai tanpa fondasi hukum yang sah.

Tuduhan Lama yang Telah Dibantah

Sejak 2024, berbagai isu dilontarkan Kejaksaan: mulai soal pendapatan PI 10% apakah menjadi milik Pemda atau modal kerja, dana dividen, bunga deposito, hingga gaji dan bonus manajemen. Namun, seluruhnya sudah dijelaskan melalui laporan keuangan audited kantor akuntan publik (KAP) independen dan audit tata kelola yang dilakukan oleh BPK, BPKP, KPP Pajak, hingga Itjen Kemendagri.

Bahkan, tudingan Kejaksaan pada 9 Desember 2024 bahwa Direksi PT LEB diduga “menyembunyikan USD 1,4 juta” di laporan keuangan 2023 terbantahkan. Angka tersebut justru tercatat jelas dalam laporan audited dan tidak pernah dihitung sebagai kerugian negara oleh BPKP.

“Justru karena dugaan-dugaan itu, rekening perusahaan diblokir, aset disita, hingga PT LEB tidak bisa membayar gaji karyawan. Ini bukan hanya kekeliruan, tapi sudah mengarah pada pembunuhan karakter,” kata Riki.

Kesaksian Ahli Memperkuat Kejanggalan

Dalam praperadilan, dua ahli dari Universitas Indonesia mempertegas bahwa unsur kerugian negara adalah elemen absolut dalam tindak pidana korupsi.

Ahli keuangan negara UI, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, menyatakan:

“Kerugian negara tidak bisa hanya berupa indikasi. Harus nyata, pasti, dapat dihitung, dan wajib disampaikan kepada pihak yang diduga bertanggung jawab.”

Dian menegaskan bahwa laporan audit yang tidak final atau tidak disampaikan kepada pihak yang diperiksa tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Sementara ahli hukum pidana UI, Akhyar Salmi, mengatakan bahwa penyidik wajib memeriksa calon tersangka secara substantif sebelum penetapan tersangka, sesuai Putusan MK 21/2014. Tanpa kerugian negara, maka unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak terpenuhi.

“Jika kerugian negara tidak ada atau tidak jelas, maka unsur delik tidak terpenuhi. Ini seharusnya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan,” tegas Akhyar.

Keterangan Saksi Dinilai Tidak Adil

Kejaksaan menghadirkan BAP saksi seperti Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung (Rinvayanti), Komisaris LJU (Taufik Hidayat), dan Dirut LJU (Arie Sarjono). Namun menurut Riki, tersangka tidak pernah diberi kesempatan untuk mengklarifikasi, menguji, atau dikonfrontasi dengan para saksi tersebut.

“Ini melanggar asas fair trial. Bagaimana mungkin BAP itu dijadikan alat bukti jika pihak yang dituduh tidak pernah diberi kesempatan membela diri?” ujarnya.

Keputusan Hakim Dinanti Publik

Dengan berbagai kejanggalan—mulai dari dokumen kerugian negara yang tidak lengkap, tidak adanya angka pasti kerugian, hingga dugaan pelanggaran prosedur penyidikan—publik kini menunggu putusan hakim apakah penetapan tersangka PT LEB dinilai sah atau tidak.

“Kami yakin hakim akan melihat semua fakta ini dan memutuskan secara objektif. Unsur paling dasar saja tidak terpenuhi, bagaimana kasus ini bisa berjalan?” kata Riki.

Kasus PT LEB kini menjadi sorotan publik nasional karena menyangkut tata kelola pendapatan daerah hingga ratusan miliar rupiah. Pertanyaannya: Jika Lampung menerima ratusan miliar dari PI 10% itu, di mana letak kerugian negara yang dituduhkan Kejaksaan?

Pertanyaan ini masih menggantung—dan jawabannya justru belum pernah muncul dari pihak yang menuduh.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BPKPhukum Lampungkasus energi LampungKejaksaan LampungKerugian Negarapi 10%Praperadilan LampungPT LEBRiki MartimTipikor
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kisruh SMA Siger Menguat: Status Ilegal, Gaji Guru Tertunggak, dan Peran Ganda Eka Afriana Disorot Publik

Next Post

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART, Khitanan Massal hingga Akad KPR Rp32 Miliar Warnai Penutup Tahun 2025

Related Posts

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
Berita

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

09/07/2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
Berita

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

08/07/2026
Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
Berita

Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata

08/07/2026
Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya
Berita

Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya

08/07/2026
Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan
Berita

Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan

08/07/2026
Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Tegaskan ASN Harus Bekerja Ikhlas dan Profesional
Berita

Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Tegaskan ASN Harus Bekerja Ikhlas dan Profesional

08/07/2026
Next Post
BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART, Khitanan Massal hingga Akad KPR Rp32 Miliar Warnai Penutup Tahun 2025

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART, Khitanan Massal hingga Akad KPR Rp32 Miliar Warnai Penutup Tahun 2025

LSM PRO RAKYAT Geruduk Istana: Lampung Darurat Korupsi, Kasus Miliaran Diduga Macet, Presiden Diminta Turun Tangan

LSM PRO RAKYAT Geruduk Istana: Lampung Darurat Korupsi, Kasus Miliaran Diduga Macet, Presiden Diminta Turun Tangan

Terbongkar! Aksi Penipuan Gabah 5 Ton di Pringsewu, Pelaku Akhirnya Ditangkap Setelah Kabur Berbulan-Bulan

Terbongkar! Aksi Penipuan Gabah 5 Ton di Pringsewu, Pelaku Akhirnya Ditangkap Setelah Kabur Berbulan-Bulan

Kebangkitan Kader Muda Marhaenis: Lesty Putri Utami Siap Pimpin Gelombang Perubahan Baru di Lampung Selatan

Kebangkitan Kader Muda Marhaenis: Lesty Putri Utami Siap Pimpin Gelombang Perubahan Baru di Lampung Selatan

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Dinilai Tutupi Bukti dan Absenkan Saksi Ahli

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas: Benarkah Pemeriksaan Calon Tersangka Wajib Menurut Hukum? Ini Analisis Lengkapnya

Berita Terkini

  • Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
  • Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
  • Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
  • Inggris Siapkan Senjata Baru Hadapi Norwegia, Tuchel Diprediksi Pakai Formasi 3-5-2
  • Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In