SAMUDERA NEWS– Sidang praperadilan yang digelar enam hari berturut-turut di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (4/12) membuka tabir besar dalam penanganan perkara dugaan tipikor PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Meski Kejaksaan sejak 2024 telah menggulirkan berbagai tuduhan, angka pasti kerugian negara—unsur paling penting dalam tindak pidana korupsi—hingga kini tak pernah muncul ke permukaan.
Hal ini menjadi titik keberatan utama tim kuasa hukum PT LEB. Mereka menilai penyidikan yang dilakukan Kejaksaan bukan hanya tidak lengkap, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar hukum pembuktian. Penasihat hukum PT LEB, Riki Martim, menyebut proses penyidikan janggal sejak hari pertama.
“Dari awal Oktober 2024 hingga penetapan tersangka, bahkan sampai sidang praperadilan ini, tidak pernah sekalipun ditunjukkan berapa kerugian negara yang dituduhkan. Laporan audit BPKP pun tidak pernah dipaparkan secara utuh,” ujar Riki.
Menurutnya, dalam kasus korupsi, kerugian negara harus: nyata, pasti jumlahnya, dapat dihitung, dan memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan melawan hukum. Namun dalam perkara PT LEB, semua unsur itu justru hilang.
Penyidikan Dinilai Lompat Tahapan
Riki menyoroti bahwa laporan audit BPKP yang disebut Kejaksaan sebagai dasar kerugian negara belum final, tidak pernah disampaikan kepada tersangka, bahkan dokumen yang dibawa ke persidangan tidak lengkap. Dokumen lompat halaman—dari halaman 1 langsung ke 11, lalu ke 108-109, dan terakhir 116. Bagian yang hilang diduga berisi penjelasan penting.
“Bagaimana mungkin unsur kerugian negara dapat dibuktikan jika bahan yang dijadikan dasar saja tidak lengkap? Ini fatal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa penyidik melewati tahapan penting karena indikasi kerugian negara seharusnya ditetapkan sebelum penyidikan dimulai. Jika unsur paling mendasar saja tak jelas, penyidikan dinilai dimulai tanpa fondasi hukum yang sah.
Tuduhan Lama yang Telah Dibantah
Sejak 2024, berbagai isu dilontarkan Kejaksaan: mulai soal pendapatan PI 10% apakah menjadi milik Pemda atau modal kerja, dana dividen, bunga deposito, hingga gaji dan bonus manajemen. Namun, seluruhnya sudah dijelaskan melalui laporan keuangan audited kantor akuntan publik (KAP) independen dan audit tata kelola yang dilakukan oleh BPK, BPKP, KPP Pajak, hingga Itjen Kemendagri.
Bahkan, tudingan Kejaksaan pada 9 Desember 2024 bahwa Direksi PT LEB diduga “menyembunyikan USD 1,4 juta” di laporan keuangan 2023 terbantahkan. Angka tersebut justru tercatat jelas dalam laporan audited dan tidak pernah dihitung sebagai kerugian negara oleh BPKP.
“Justru karena dugaan-dugaan itu, rekening perusahaan diblokir, aset disita, hingga PT LEB tidak bisa membayar gaji karyawan. Ini bukan hanya kekeliruan, tapi sudah mengarah pada pembunuhan karakter,” kata Riki.
Kesaksian Ahli Memperkuat Kejanggalan
Dalam praperadilan, dua ahli dari Universitas Indonesia mempertegas bahwa unsur kerugian negara adalah elemen absolut dalam tindak pidana korupsi.
Ahli keuangan negara UI, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, menyatakan:
“Kerugian negara tidak bisa hanya berupa indikasi. Harus nyata, pasti, dapat dihitung, dan wajib disampaikan kepada pihak yang diduga bertanggung jawab.”
Dian menegaskan bahwa laporan audit yang tidak final atau tidak disampaikan kepada pihak yang diperiksa tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Sementara ahli hukum pidana UI, Akhyar Salmi, mengatakan bahwa penyidik wajib memeriksa calon tersangka secara substantif sebelum penetapan tersangka, sesuai Putusan MK 21/2014. Tanpa kerugian negara, maka unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak terpenuhi.
“Jika kerugian negara tidak ada atau tidak jelas, maka unsur delik tidak terpenuhi. Ini seharusnya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan,” tegas Akhyar.
Keterangan Saksi Dinilai Tidak Adil
Kejaksaan menghadirkan BAP saksi seperti Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung (Rinvayanti), Komisaris LJU (Taufik Hidayat), dan Dirut LJU (Arie Sarjono). Namun menurut Riki, tersangka tidak pernah diberi kesempatan untuk mengklarifikasi, menguji, atau dikonfrontasi dengan para saksi tersebut.
“Ini melanggar asas fair trial. Bagaimana mungkin BAP itu dijadikan alat bukti jika pihak yang dituduh tidak pernah diberi kesempatan membela diri?” ujarnya.
Keputusan Hakim Dinanti Publik
Dengan berbagai kejanggalan—mulai dari dokumen kerugian negara yang tidak lengkap, tidak adanya angka pasti kerugian, hingga dugaan pelanggaran prosedur penyidikan—publik kini menunggu putusan hakim apakah penetapan tersangka PT LEB dinilai sah atau tidak.
“Kami yakin hakim akan melihat semua fakta ini dan memutuskan secara objektif. Unsur paling dasar saja tidak terpenuhi, bagaimana kasus ini bisa berjalan?” kata Riki.
Kasus PT LEB kini menjadi sorotan publik nasional karena menyangkut tata kelola pendapatan daerah hingga ratusan miliar rupiah. Pertanyaannya: Jika Lampung menerima ratusan miliar dari PI 10% itu, di mana letak kerugian negara yang dituduhkan Kejaksaan?
Pertanyaan ini masih menggantung—dan jawabannya justru belum pernah muncul dari pihak yang menuduh.***












