SAMUDERA NEWS– Kasus penipuan gabah kembali mengguncang warga Kabupaten Pringsewu. Seorang pria berinisial ES (26), warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo, akhirnya diringkus aparat Polsek Pardasuka setelah diduga menggelapkan 5 ton gabah milik warga tanpa membayar sepeser pun. Penangkapan berlangsung pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah pelaku setelah berbulan-bulan menghindari kejaran polisi.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mengatakan penangkapan ini dilakukan usai menerima laporan dari Sarbani (62), warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Dalam laporannya, Sarbani menyebut dirinya mengalami kerugian hingga Rp45,6 juta setelah ES membawa kabur 5 ton gabah kering yang dibelinya tanpa pembayaran.
Kronologi kasus berawal pada Minggu (6/7/2025), ketika ES menawarkan harga tinggi kepada korban, yaitu Rp850 ribu per kwintal gabah kering. Harga tersebut jauh lebih tinggi dari pasaran sehingga membuat korban tergiur untuk menjual seluruh gabah miliknya. Namun naas, setelah gabah diambil, ES mengaku tidak membawa uang dan berjanji akan membayar keesokan harinya. Janji tinggal janji, ES tidak pernah kembali dan nomor ponselnya pun tidak lagi aktif.
Tak hanya itu, sejumlah warga sekitar juga mengaku sempat mencarinya ke rumah, namun ES tidak pernah terlihat. Merasa ditipu, Sarbani akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi beberapa minggu kemudian. Menurut korban, ia percaya pada ES karena sebelumnya pelaku pernah membeli gabah miliknya dan selalu membayar tepat waktu.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa ES sempat kabur ke Bandar Lampung dan bekerja sebagai sopir angkutan untuk menghindari penangkapan. Ia terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya kembali ke rumah dan ditangkap tanpa perlawanan. Saat dimintai keterangan, ES mengaku seluruh hasil gabah korban telah dijual di Lampung Selatan, sementara uangnya habis digunakan untuk membayar utang dan angsuran bank.
Tidak berhenti sampai di situ, ES juga mengakui telah melakukan aksi serupa kepada dua warga lainnya di Kecamatan Pagelaran. Jika dijumlahkan, total kerugian akibat aksi penipuan ini mencapai lebih dari Rp100 juta. Pelaku mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengalami kerugian besar dalam bisnis jual beli gabah. Ia menyebut selama ini hidupnya selalu terjebak dalam utang hingga akhirnya menggunakan cara licik untuk bertahan.
Meski menyatakan penyesalan, ES tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang juga memiliki ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli, terutama dengan tawaran harga yang tidak wajar. Aparat kepolisian mengimbau warga segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan serupa agar tidak semakin banyak korban berjatuhan.***












