SAMUDERA NEWS— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Penyerahan dilakukan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya pada Sabtu, 13 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum aset keagamaan dan sosial.
Penyerahan sertipikat ini menandai komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah. Menteri Nusron menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci, mengingat luasnya bidang tanah wakaf yang belum bersertipikat. Pemerintah mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi untuk membantu pendataan dan administrasi sertifikasi.
Capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur saat ini tercatat sekitar 54 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional yang masih berada di angka 42 persen. Meski demikian, angka tersebut dinilai belum ideal karena tanah wakaf yang belum bersertipikat berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari. Kondisi ini kerap muncul ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan dan masuknya proyek strategis.
Menteri Nusron mencontohkan praktik di Jawa Tengah yang dinilai berhasil mempercepat sertifikasi melalui pelibatan perguruan tinggi dengan program Kuliah Kerja Nyata tematik. “Berdasarkan success story di Jawa Tengah, salah satunya dengan menggandeng kampus melalui KKN tematik agar tanah wakaf bisa bersertipikat seluruhnya,” ujarnya. Skema serupa direncanakan diterapkan di Jawa Timur dengan melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta.
Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertipikat tanah wakaf untuk masjid, musala, pondok pesantren, serta wakaf produktif. Selain itu, pemerintah juga menyerahkan sertipikat untuk rumah ibadah lintas agama, yakni gereja, pura, wihara, dan kongregasi. Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula ratusan sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah kabupaten dan kota.
Sebagai penguatan kerja sama, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data tanah wakaf dan rumah ibadah secara valid. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungannya terhadap percepatan sertifikasi dan mendorong bupati serta wali kota agar aktif menjadi penggerak di daerah masing-masing demi menjamin kepastian hukum seluruh bidang tanah.***












