SAMUDERA NEWS— Kejaksaan Tinggi Lampung tengah menjadi sorotan publik setelah menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan serta penyitaan aset milik Bupati Pesawaran aktif, Nanda Indira Bastian. Langkah hukum ini muncul pasca-Pilkada Pesawaran 2024 yang berujung dramatis melalui putusan Mahkamah Konstitusi, dan dinilai sebagian pihak sebagai ujian serius terhadap pengaruh politik keluarga Zulkifli Anwar di wilayah tersebut.
Zulkifli Anwar dikenal sebagai tokoh politik berpengaruh di Lampung. Meski saat ini menjabat Bupati Lampung Selatan, jejak politiknya di Kabupaten Pesawaran cukup kuat secara historis. Sebelum resmi menjadi kabupaten pada 2007, Pesawaran merupakan bagian dari Lampung Selatan, sehingga membentuk keterikatan politik dan basis elektoral yang beririsan. Dalam Pemilu Legislatif 2019, Zulkifli Anwar tercatat meraih suara signifikan di daerah pemilihan Lampung I, termasuk Pesawaran.
Pengaruh tersebut berlanjut melalui Dendi Ramadhona, putra Zulkifli Anwar, yang menjabat Bupati Pesawaran selama dua periode, yakni 2017–2022 dan 2021–2025. Dominasi politik keluarga ini sempat mendapat perlawanan kuat pada Pilkada 2024, ketika Nanda Indira Bastian—menantu Zulkifli Anwar—berhadapan dengan Aries Sandi, putra Abdurachman Sarbini atau Mance, mantan Bupati Tulang Bawang. Secara elektoral, Nanda kalah telak dengan perolehan suara 18,99 persen berbanding 40,51 persen.
Namun dinamika berubah setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Aries Sandi karena terbukti menggunakan ijazah palsu. Putusan ini mengantarkan Nanda Indira Bastian ke kursi Bupati Pesawaran dan dilantik pada 27 Agustus 2025. Delapan hari berselang, Kejati Lampung memeriksa suami Nanda terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Penyidikan berkembang cepat. Pada 27 Oktober 2025, Dendi Ramadhona resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan ditahan di Rutan Way Huwi. Perkara tersebut kemudian melebar ke dugaan tindak pidana pencucian uang, yang menyeret Nanda Indira Bastian sebagai saksi. Kejati Lampung juga menyita sejumlah tas bermerek dengan nilai sekitar Rp800 juta dari kediaman bupati.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang berkembang, tanpa melihat latar belakang jabatan atau posisi politik pihak terkait,” ujar salah satu pejabat Kejati Lampung.
Rangkaian langkah hukum ini memunculkan pertanyaan publik: apakah ini murni penegakan hukum atau dinamika politik pasca-Pilkada. Kejati Lampung menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, sementara nasib pengaruh politik keluarga Zulkifli Anwar di Pesawaran kini berada di persimpangan.***












