• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, October 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Mangkir Dua Kali, Arinal Terancam Pemeriksaan Paksa Kejati

MeldabyMelda
14/12/2025
in Berita
Kejati Lampung Pacu Penyidikan Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyoroti ketidakhadiran mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua pada Rabu, 12 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebuah BUMD yang mengelola hak partisipasi daerah di sektor migas.

Pemanggilan ulang dilakukan setelah penyidik Kejati Lampung menyita sejumlah aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp38 miliar. Aset tersebut diduga berkaitan langsung dengan aliran dana perkara PI 10 persen. Hingga pemeriksaan dijadwalkan, Arinal Djunaidi tidak hadir dan belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.

Informasi internal menyebutkan Arinal berada di Jakarta pada saat jadwal pemeriksaan. Namun Kejati Lampung menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah berpotensi berujung pada langkah hukum lanjutan. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dapat menerbitkan surat panggilan ketiga yang disertai upaya pemeriksaan paksa apabila pihak yang dipanggil kembali mangkir.

BeritaLainnya

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

Perkembangan ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 8 Desember 2025 menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian menguatkan keabsahan seluruh prosedur penyidikan yang telah dilakukan Kejati Lampung, termasuk penetapan tersangka dan tindakan penggeledahan serta penyitaan.

Pemanggilan Arinal Djunaidi menjadi bagian penting dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dan keterkaitan aset yang diduga berasal dari praktik korupsi Dana PI 10 persen. Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kejati belum merinci jenis aset yang disita, namun menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan pembuktian sekaligus memulihkan potensi kerugian negara.

ADVERTISEMENT

“Kami tetap menjadwalkan pemeriksaan dan akan menempuh langkah sesuai hukum acara jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah,” ujar sumber di lingkungan Kejati Lampung.

Dana PI 10 persen merupakan hak partisipasi daerah dari pengelolaan migas yang semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan publik. Dalam perkara PT LEB, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan dana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Kejati Lampung menegaskan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman perkara.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal DjunaidiDana PI 10 Persenhukum LampungKasus KorupsiKejati LampungPT Lampung Energi Berjaya
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kolaborasi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Jawa Timur

Next Post

Kejati Usut Lingkar Kekuasaan Pesawaran Pasca Pilkada

Related Posts

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
Berita

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

28/10/2026
Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
Berita

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

28/10/2026
ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Berita

ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

28/10/2026
Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
Berita

Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah

28/10/2026
BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045
Berita

BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

28/10/2026
Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter
Berita

Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter

28/10/2026
Next Post
Kejati Usut Lingkar Kekuasaan Pesawaran Pasca Pilkada

Kejati Usut Lingkar Kekuasaan Pesawaran Pasca Pilkada

Lapas Kalianda Tutup Program Rehabilitasi Sosial Warga Binaan

Lapas Kalianda Tutup Program Rehabilitasi Sosial Warga Binaan

Reses DPRD Pringsewu Serap Aspirasi Waringinsari Barat

Reses DPRD Pringsewu Serap Aspirasi Waringinsari Barat

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ganja 3 Kg dalam Kiriman Kerupuk

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ganja 3 Kg dalam Kiriman Kerupuk

BOSDA Bandar Lampung Bertambah, Komisi 4 Khawatir Biaya Sekolah Tertunda

BOSDA Bandar Lampung Bertambah, Komisi 4 Khawatir Biaya Sekolah Tertunda

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In