SAMUDERA NEWS— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyoroti ketidakhadiran mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua pada Rabu, 12 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebuah BUMD yang mengelola hak partisipasi daerah di sektor migas.
Pemanggilan ulang dilakukan setelah penyidik Kejati Lampung menyita sejumlah aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp38 miliar. Aset tersebut diduga berkaitan langsung dengan aliran dana perkara PI 10 persen. Hingga pemeriksaan dijadwalkan, Arinal Djunaidi tidak hadir dan belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.
Informasi internal menyebutkan Arinal berada di Jakarta pada saat jadwal pemeriksaan. Namun Kejati Lampung menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah berpotensi berujung pada langkah hukum lanjutan. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dapat menerbitkan surat panggilan ketiga yang disertai upaya pemeriksaan paksa apabila pihak yang dipanggil kembali mangkir.
Perkembangan ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 8 Desember 2025 menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian menguatkan keabsahan seluruh prosedur penyidikan yang telah dilakukan Kejati Lampung, termasuk penetapan tersangka dan tindakan penggeledahan serta penyitaan.
Pemanggilan Arinal Djunaidi menjadi bagian penting dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dan keterkaitan aset yang diduga berasal dari praktik korupsi Dana PI 10 persen. Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kejati belum merinci jenis aset yang disita, namun menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan pembuktian sekaligus memulihkan potensi kerugian negara.
“Kami tetap menjadwalkan pemeriksaan dan akan menempuh langkah sesuai hukum acara jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah,” ujar sumber di lingkungan Kejati Lampung.
Dana PI 10 persen merupakan hak partisipasi daerah dari pengelolaan migas yang semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan publik. Dalam perkara PT LEB, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan dana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Kejati Lampung menegaskan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman perkara.***












