SAMUDERA NEWS — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda secara resmi menutup Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat, 12 Desember 2025. Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
Sebanyak 60 warga binaan mengikuti program rehabilitasi sosial ini selama beberapa minggu. Mereka mendapatkan pembinaan intensif yang mencakup konseling adiksi, penguatan kesehatan mental, pembentukan karakter, hingga edukasi tentang pola hidup sehat. Seluruh rangkaian kegiatan dirancang untuk membantu peserta memahami risiko penyalahgunaan narkoba sekaligus membekali mereka dengan kemampuan mengelola diri secara lebih positif.
Program rehabilitasi sosial ini menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pembinaan di Lapas Kalianda. Melalui pendekatan pemulihan, warga binaan diharapkan tidak hanya terbebas dari ketergantungan narkoba, tetapi juga mampu membangun kesadaran baru tentang tanggung jawab sosial. Dengan kondisi mental dan sosial yang lebih stabil, peluang mereka untuk kembali terlibat dalam perilaku berisiko setelah bebas dapat ditekan secara signifikan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menegaskan bahwa keberhasilan rehabilitasi tidak semata diukur dari selesainya program, melainkan dari perubahan pola pikir dan sikap para peserta. Menurutnya, pemasyarakatan modern harus mampu menjawab tantangan penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.
“Rehabilitasi sosial ini bukan sekadar program jangka pendek. Ini adalah proses memulihkan cara berpikir, memperkuat karakter, dan menyiapkan warga binaan agar kembali ke masyarakat dengan kemampuan mengelola diri dan masa depan secara lebih baik. Pemasyarakatan bekerja bukan hanya untuk warga binaan, tetapi juga untuk keamanan dan ketenangan masyarakat,” ujar Beni Nurrahman.
Selain berdampak pada individu warga binaan, program ini juga diharapkan memberikan manfaat langsung bagi lingkungan sosial. Warga binaan yang pulih dan memiliki bekal keterampilan pengendalian diri dinilai dapat berkontribusi menciptakan suasana masyarakat yang lebih aman dan kondusif. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif.
Ke depan, Lapas Kelas IIA Kalianda menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan program pembinaan berbasis pemulihan dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan. Kolaborasi lintas lembaga dianggap menjadi kunci agar setiap warga binaan memiliki kesempatan yang adil untuk memperbaiki hidup, kembali diterima oleh masyarakat, serta tidak lagi terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.***












