SAMUDERA NEWS- Upaya mempercepat pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Pringsewu terus digencarkan. Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu resmi menjalin kerja sama dengan dua organisasi keagamaan besar, yakni Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pringsewu.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025 di Kantor Pertanahan Pringsewu. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., Ketua PDM Pringsewu H. Giarto, S.Ag., M.Pd.I., dan Ketua PCNU Pringsewu H. Muhammad Faizin.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari strategi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang sebelumnya juga melibatkan Kejaksaan Negeri dan Kementerian Agama setempat dalam sebuah tim terpadu.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa kerja sama ini akan memperkuat sinergi antar-lembaga dalam proses identifikasi dan validasi data tanah wakaf. Dengan kolaborasi ini, berbagai hambatan administratif yang sering menghambat pengurusan sertifikat tanah wakaf bisa diselesaikan secara lebih cepat dan sistematis.
“Pendaftaran tanah wakaf bukan hanya soal legalitas, tapi juga upaya menciptakan tata kelola pertanahan yang rapi dan mendorong pengembangan fungsi sosial-keagamaan di masyarakat,” ujar Ulin.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf akan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah berbasis nilai religius dan inklusif.
Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, BPN Pringsewu berharap proses sertifikasi tanah wakaf di berbagai wilayah desa dan kelurahan akan berjalan lebih lancar dan menjangkau lebih banyak aset wakaf yang belum terdata secara hukum.***












