SAMUDERA NEWS JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan dua opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Opsi tersebut mencakup kepala daerah yang tidak bersengketa maupun yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rifqinizamy menyatakan bahwa Komisi II DPR akan mengundang para penyelenggara pemilu, termasuk Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 22 Januari 2025 untuk membahas lebih lanjut mengenai opsi pelantikan ini.
Opsi Pelantikan
Opsi pertama yang disampaikan adalah pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilakukan secara serentak setelah semua putusan MK berkekuatan hukum tetap. Diperkirakan, sengketa Pilkada di MK akan selesai pada 12 Maret 2025. Rifqinizamy menjelaskan bahwa pelantikan akan diserahkan sepenuhnya kepada Presiden, dengan dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) sebagai acuan.
Opsi kedua, pelantikan dilakukan serentak terlebih dahulu bagi kepala daerah yang tidak bersengketa, dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025, serta pelantikan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota pada 10 Februari 2025. Untuk daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah keputusan MK, yang mungkin mencakup pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan ulang.
Namun, Rifqinizamy mengingatkan adanya dilema hukum terkait pelantikan serentak. Berdasarkan putusan MK Nomor 46 Tahun 2024, pelantikan hanya bisa dilakukan setelah seluruh sengketa di MK diselesaikan. Namun, ada pengecualian bagi daerah yang harus melakukan PSU, penghitungan suara ulang, atau pil***












