SAMUDERA NEWS InsidePolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran mengacu pada PKPU Nomor 1229 Tahun 2024 dalam menangani gugatan ijazah Aries Sandi, calon bupati Pesawaran. Selain itu, proses verifikasi administrasi juga merujuk pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Proses verifikasi administrasi ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk bukti-bukti pendukung yang diperlukan, serta pengawasan oleh Bawaslu selama proses ini,” ujar Yormel, kuasa hukum KPU Pesawaran.
Sidang lanjutan sengketa Pilkada Pesawaran digelar pada Senin (20/1) siang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan dari pihak terkait, serta pengesahan alat bukti dari masing-masing pihak.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menjelaskan bahwa pada sidang tersebut, jawaban atas permohonan pemohon sudah disampaikan pada sidang sebelumnya, yang berlangsung pada Kamis (16/1).
“sebagai termohon, kami telah menyiapkan jawaban yang sesuai dengan petitum pemohon untuk disahkan dalam sidang lanjutan pada Senin,” jelas Yormel.****












