SAMUDERA NEWS- Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki (Abas), mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan penyerapan jagung yang mewajibkan kadar air maksimal 14 persen.
Menurutnya, syarat ini menyulitkan petani untuk menikmati Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp5.500/kg, sebagaimana diamanatkan Presiden.
“Lampung ini provinsi penghasil jagung terbesar keenam di Indonesia. Tapi petaninya belum merasakan keadilan harga seperti petani padi,” ujar Abas.
Petani Keberatan, Biaya Pengeringan Membebani
Abas menjelaskan bahwa jagung pipilan petani rata-rata masih memiliki kadar air 34–35 persen saat dipanen. Pengeringan manual hanya mampu menurunkan kadar air hingga 17 persen, sedangkan alat pengering (dryer) masih sangat terbatas di lapangan.
“Apalagi saat musim hujan. Pengeringan butuh waktu, tenaga, dan biaya. Tidak semua petani sanggup,” tegasnya.
Bulog Sempat Serap Tanpa Syarat, Kini Tertahan Regulasi
Sebelumnya, Bulog disebut telah menyerap jagung tanpa syarat kadar air pada Februari–April 2025 sesuai mandat Presiden. Namun sejak Mei 2025, penyerapan dihentikan karena adanya surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengatur standar kadar air maksimal 14 persen.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Bulog, Komisi II DPRD Lampung menanyakan komitmen mereka.
“Bulog menyatakan siap menyerap dengan syarat apapun asalkan ada surat resmi dari Bapanas,” ungkap Abas.
Harga Jagung Masih Fluktuatif
Di lapangan, harga jagung pipilan kering yang dibeli dari petani masih berkisar Rp3.000–Rp5.500/kg, tergantung kadar air dan kualitas jagung.
“Kalau petani padi bisa menjual hasil panen tanpa syarat kadar air, kenapa jagung tidak?” tanya Abas retoris.
Ia juga mengungkap bahwa DPRD Lampung telah berkoordinasi dengan Komisi II DPRD di Jatim, NTB, dan Jateng sebagai sesama wilayah penghasil jagung untuk bersuara bersama ke pemerintah pusat.
Seruan ke Pemerintah Pusat: Dengarkan Petani Jagung
Ahmad Basuki berharap agar aspirasi ini tidak diabaikan, dan pemerintah pusat segera meninjau ulang kebijakan kadar air demi mewujudkan keadilan bagi petani jagung.
“Kami ingin petani jagung juga bisa tersenyum, seperti halnya petani padi yang kini menikmati harga layak tanpa syarat memberatkan,” tutupnya.***












