SAMUDERA NEWS- Petinggi Partai Gerindra Lampung kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran hukum dalam sektor pendidikan. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD), selaku Ketua DPD Gerindra Lampung, bersama Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas, yang juga Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung, dikritik karena dianggap mendukung berdirinya SMA Swasta bernama Siger yang operasionalnya diduga ilegal.
Kasus ini muncul di tengah perhatian masyarakat dan ratusan stakeholder pendidikan yang mengeluhkan lemahnya pengawasan sistem penerimaan murid baru. Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung menyatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung kerap membiarkan SMA dan SMK negeri menerima peserta didik melebihi kapasitas ruangan belajar. Ironisnya, alih-alih menegakkan aturan, pihak Pemkot Bandar Lampung yang dipimpin Eva Dwiana justru mendirikan sekolah swasta baru bernama Siger.
SMA Siger diketahui belum memiliki izin resmi, sarana dan prasarana, maupun manajemen pendidikan yang memadai untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americio, mengakui bahwa izin sekolah tersebut belum diserahkan ke pihaknya. Bahkan, penggagas sekolah pun menyatakan bahwa izin dari Kementerian Hukum dan HAM masih mandek.
RMD, sebagai Gubernur Lampung dan Ketua DPD Gerindra, diketahui sudah menyadari keberadaan SMA swasta ilegal tersebut. Bukannya mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan sekolah ini, RMD justru memberikan dukungan, sehingga menimbulkan kesan bahwa peraturan perundang-undangan diabaikan.
Kontroversi semakin bertambah karena Eva Dwiana berencana mengalokasikan anggaran APBD untuk operasional SMA Siger, termasuk pembangunan gedung sekolah. Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung menyatakan bahwa sekolah ini belum pernah dibahas di tingkat komisi maupun paripurna, sehingga anggaran APBD yang digunakan untuk sekolah ilegal menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik.
Dukungan terhadap SMA Siger juga datang dari Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, yang sejalan dengan pandangan Ketua DPD Gerindra Lampung. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan partai di Lampung terindikasi mendukung kegiatan pendidikan yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 8 Juli.
Jika tidak dianggap sebagai tindakan yang mencederai aturan pendidikan, langkah tegas seharusnya diambil terhadap penyelenggara SMA Siger. Ancaman pidana yang berlaku, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003, dapat berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan atau denda hingga 1 miliar rupiah bagi pihak yang menyelenggarakan pendidikan ilegal.
Kasus ini tidak hanya menyoroti kepemimpinan politik di Lampung, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan. Dukungan terhadap sekolah ilegal bisa berdampak panjang, termasuk menurunnya kualitas pendidikan, pelanggaran hukum, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik dan partai politik.***












