• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

KRAMAT Mosi Tidak Percaya ke Kejagung Terkait Dugaan Tambang Ilegal

MeldabyMelda
27/12/2025
in Berita
KRAMAT Mosi Tidak Percaya ke Kejagung Terkait Dugaan Tambang Ilegal
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) mengajukan mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas penanganan dugaan pelanggaran hukum sektor pertambangan yang menyeret PT Masempo Dalle dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. Sikap tersebut disampaikan KRAMAT karena menilai proses hukum yang berjalan lamban dan belum menunjukkan kejelasan meski kasus ini dinilai memiliki dampak serius bagi negara dan lingkungan.

Koordinator Nasional KRAMAT, Cak Oci, menyatakan bahwa keterlambatan penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Ia menilai sektor pertambangan merupakan bidang strategis yang rawan pelanggaran, sehingga membutuhkan ketegasan dan transparansi aparat penegak hukum. Menurutnya, ketidakjelasan proses hukum dapat memunculkan persepsi adanya pembiaran atau perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

“Jika penanganan perkara seperti ini terus berlarut, publik akan menilai negara tidak hadir secara tegas dalam menegakkan hukum, khususnya di sektor pertambangan yang sarat kepentingan,” ujar Cak Oci dalam pernyataan tertulis, Jumat, 26 Desember 2025.

BeritaLainnya

Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers

Proyek SPPT PBB-P2 Bapenda Pringsewu Berujung Korupsi, Direktur Perusahaan dan Mantan Kabid Jadi Tersangka

KRAMAT menyoroti dugaan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Mereka menilai praktik tersebut, apabila terbukti, berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Selain merugikan secara finansial, pelanggaran RKAB juga dinilai mencederai tata kelola pertambangan yang seharusnya mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan.

Tak hanya itu, KRAMAT juga mengungkap dugaan penguasaan lahan seluas 141,91 hektare di kawasan hutan yang berada dalam kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keterlambatan penindakan atas dugaan tersebut dinilai berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik pengelolaan kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.

ADVERTISEMENT

Dalam konteks tersebut, KRAMAT mempertanyakan belum adanya pemeriksaan terhadap Anton Timbang yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Masempo Dalle. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi jabatan, posisi ekonomi, maupun relasi kekuasaan. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pijakan utama aparat penegak hukum.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan bahwa aktor tertentu kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau pengaruh,” tegas Cak Oci.

Sebagai langkah konkret, KRAMAT mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemeriksaan transparan dan independen, menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM guna mengevaluasi izin usaha pertambangan yang bermasalah. KRAMAT menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap mengonsolidasikan kekuatan masyarakat sipil apabila tidak ada perkembangan signifikan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Anton TimbangKejaksaan AgungKRAMATNikelPT Masempo DalleSulawesi Tenggaratambang ilegal
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Polsek Natar Sigap Tangani Banjir di Tengah Pengamanan Nataru

Next Post

ASDP Bakauheni Gandeng Organda Amankan Layanan Nataru 2025–2026

Related Posts

Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers
Berita

Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers

14/07/2026
Proyek SPPT PBB-P2 Bapenda Pringsewu Berujung Korupsi, Direktur Perusahaan dan Mantan Kabid Jadi Tersangka
Berita

Proyek SPPT PBB-P2 Bapenda Pringsewu Berujung Korupsi, Direktur Perusahaan dan Mantan Kabid Jadi Tersangka

14/07/2026
Belanja Pegawai Masih Tinggi, KemenPAN-RB Sarankan Pringsewu Rampingkan Struktur OPD
Berita

Belanja Pegawai Masih Tinggi, KemenPAN-RB Sarankan Pringsewu Rampingkan Struktur OPD

14/07/2026
Lampung Gelar PKN Tingkat II, Cetak Pemimpin Birokrasi Inovatif Menuju Indonesia Emas 2045
Berita

Lampung Gelar PKN Tingkat II, Cetak Pemimpin Birokrasi Inovatif Menuju Indonesia Emas 2045

14/07/2026
Lampung Siapkan RTRW Baru Pesisir Barat, Marindo Kurniawan: Penataan Ruang Jadi Kunci Investasi
Berita

Lampung Siapkan RTRW Baru Pesisir Barat, Marindo Kurniawan: Penataan Ruang Jadi Kunci Investasi

14/07/2026
Kader Koperasi Lampung Pulang Bawa Inspirasi dari Harkopnas ke-79 di Indonesia Arena GBK
Berita

Kader Koperasi Lampung Pulang Bawa Inspirasi dari Harkopnas ke-79 di Indonesia Arena GBK

14/07/2026
Next Post
ASDP Bakauheni Gandeng Organda Amankan Layanan Nataru 2025–2026

ASDP Bakauheni Gandeng Organda Amankan Layanan Nataru 2025–2026

Ngupi Pai Puakhi, Cara Humanis Polisi Amankan Nataru Bakauheni

Ngupi Pai Puakhi, Cara Humanis Polisi Amankan Nataru Bakauheni

Muhammad Alfariezie Kritik Kepasifan Masyarakat Lewat Puisi Kontemporer

Puisi Alfariezie dan Kritik Sunyi Aparatus Hukum

Arah Anggaran Pemkot Bandar Lampung Dinilai Tak Berpihak Publik

Arah Anggaran Pemkot Bandar Lampung Dinilai Tak Berpihak Publik

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-Rata Nasional

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-Rata Nasional

Berita Terkini

  • Kasus Bongkar Post Jadi Sorotan, LLI Dorong Penyelesaian Sesuai Undang-Undang Pers
  • Proyek SPPT PBB-P2 Bapenda Pringsewu Berujung Korupsi, Direktur Perusahaan dan Mantan Kabid Jadi Tersangka
  • Belanja Pegawai Masih Tinggi, KemenPAN-RB Sarankan Pringsewu Rampingkan Struktur OPD
  • Lampung Gelar PKN Tingkat II, Cetak Pemimpin Birokrasi Inovatif Menuju Indonesia Emas 2045
  • Lampung Siapkan RTRW Baru Pesisir Barat, Marindo Kurniawan: Penataan Ruang Jadi Kunci Investasi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In