SAMUDERA NEWS– Kuasa hukum pasangan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko, optimis gugatan terkait sengketa Pilkada Pesawaran akan dilanjutkan dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Optimisme ini didasarkan pada hasil sidang pendahuluan yang menurutnya telah memperkuat dalil gugatan yang diajukan.
“Dalam sidang pendahuluan kemarin, menurut saya, pembuktian sudah mencapai 80 persen. Tidak satu pun jawaban dari pihak termohon (KPU Pesawaran) maupun pihak terkait mampu mematahkan dalil kami. Bahkan, jawaban mereka justru memperkuat dugaan kami bahwa pihak terkait tidak memiliki ijazah yang sah,” ungkap Handoko, Senin (27/1/2025).
Fakta Persidangan dan Kejanggalan Bukti
Handoko menyoroti sejumlah kejanggalan dalam keterangan pihak terkait, Aries Sandi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah alasan kehilangan ijazah yang tidak konsisten dengan alat bukti yang diajukan.
“Kuasa hukum Aries Sandi menyebut ijazah hilang karena sering berpindah-pindah tempat antara Lampung dan Jakarta. Namun, dalam laporan kehilangan di kepolisian, disebutkan ijazah hilang di sekitar Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung. Ini jelas tidak sinkron,” jelas Handoko.
Ia juga menyoroti jawaban KPU Pesawaran yang dinilai tidak relevan. Ketika hakim menanyakan apakah ijazah yang digunakan Aries Sandi saat mencalonkan diri pada 2010 adalah ijazah yang sama, KPU justru memberikan jawaban yang tidak sesuai konteks.
“KPU malah menyebutkan bahwa pada 2010 Aries Sandi pernah digugat terkait money politics. Padahal, hakim meminta klarifikasi soal ijazah, bukan hal lain. Jawaban ini menunjukkan KPU tidak mampu membuktikan keabsahan ijazah yang bersangkutan,” tegas Handoko.
KPU Abaikan Perintah Hakim MK
Handoko juga menilai KPU telah mengabaikan perintah hakim MK, Enny Nurbaningsih, yang meminta KPU menghadirkan ijazah Aries Sandi saat mencalonkan diri pada 2010.
“Hakim Enny meminta KPU membawa ijazah SMA Aries Sandi, tetapi KPU tidak mematuhinya. Ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika memang ijazah itu ada, kenapa tidak bisa dihadirkan? Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa ijazah tersebut memang tidak ada,” ujarnya.
Sidang Lanjutan dengan Saksi dan Bukti Baru
Handoko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025.
“Kami akan menghadirkan dua saksi dan dua ahli yang akan memperkuat dalil kami bahwa keputusan KPU dalam menetapkan Aries Sandi sebagai calon bupati pada Pilkada Pesawaran 2024 adalah keliru,” katanya.
Ia menambahkan, kejutan lain juga telah dipersiapkan untuk membuktikan ketidaksahihan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pihak terkait.***












