SAMUDERA NEWS– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Pesawaran pada Selasa, 21 Januari 2025.
Pelaku berinisial MR (38), seorang petani asal Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, ditangkap setelah didapati memiliki sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat 12,19 gram.
Kronologi Penangkapan
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Sastra Budi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengedaran narkoba di wilayah tersebut.
Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. “Saat berada di tempat kejadian, anggota kami melihat seorang pria mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 18 paket sabu berbagai ukuran dan harga, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket,” ujar Sastra Budi pada Senin, 27 Januari 2025.
Barang bukti lainnya termasuk isolasi putih turut diamankan bersama pelaku. Saat ini, MR dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dukungan terhadap Program Nasional
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombespol Irfan Nurmansyah, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program tersebut menitikberatkan pada pemberantasan narkoba secara nasional.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 hingga Pasal 117 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Irfan.
Penangkapan Lainnya
Selain kasus MR, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba juga berhasil menangkap dua pengedar lainnya, N dan P, di Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada 23 Januari 2025. Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti sabu seberat 9 gram lebih.
Deskripsi Artikel:
Polda Lampung berhasil menangkap pengedar narkoba di Pesawaran, mendukung program nasional pemberantasan narkoba. Pelaku diamankan dengan barang bukti sabu seberat 12,19 gram.***












