SAMUDERA NEWS – Gemmelli Rahil, SH, kuasa hukum sekaligus juru bicara Direktur Radio LPPL Pemda Lampung Selatan Dimensi Baru (DBFM) 93.0 Kalianda, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu panggilan resmi dari Polres Lampung Selatan terkait proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persiapan kasus tersebut, tim hukum terus mengumpulkan bukti pendukung untuk memperkuat laporan terhadap Edi Karnizal, mantan penyiar DBFM, yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Gemmelli menambahkan bahwa selain dirinya, Rudi Suhaimi, SH, Direktur DBFM, juga akan melibatkan tim hukum lainnya dari LBH Kalianda, Ikatan Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra (Ikabadra) Yogyakarta, dan Ikatan Alumni Mahasiswa Yogya Kalianda (Ikamjak).
“Bang Rudi Suhaimi adalah dewan pembina di LBH Kalianda dan aktivis Ikabadra serta Ikamjak. Mereka sudah menyatakan siap untuk mendampingi beliau dalam kasus ini,” ungkap Gemmelli kepada media.
Klarifikasi soal Pemecatan
Menurut Gemmelli, pernyataan Edi Karnizal di media sosial tentang pemecatannya dari radio tidak sesuai fakta. DBFM bukanlah perusahaan atau BUMD, melainkan unit kegiatan di bawah Dinas Kominfo, yang setiap tahun SK pengangkatan penyiar dapat diperbarui.
“Seleksi ulang dilakukan agar terbuka bagi seluruh masyarakat Lampung Selatan yang peduli dengan dunia penyiaran. Sayangnya, Edi tidak lolos seleksi awal. Daripada mengikuti seleksi lanjutan, dia malah memposting tudingan di Facebook dan grup WhatsApp,” jelasnya.
Gemmelli juga menyebut bahwa dua tahun sebelumnya, Edi sempat tidak lolos seleksi, tetapi kembali dipekerjakan atas permohonan kerabatnya. Kali ini, tindakan serupa kembali dilakukan Edi, yang diduga melanggar KUHP dan UU ITE.
Dukungan dari LBH dan Ancaman Keamanan
Ricardo, SH, praktisi hukum dari LBH Kalianda, menegaskan pihaknya akan terus mendampingi kasus ini. “Rudi Suhaimi adalah dewan pembina kami, jadi kami wajib mengawal kasus ini hingga selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Rudi Suhaimi mengaku telah menyiagakan pengamanan di kantor radio setelah menerima ancaman dari Edi Karnizal yang mengindikasikan tindakan anarkis jika tidak diterima kembali.
“Ancaman untuk mengacak-ngacak kantor dapat diartikan sebagai tindakan anarkis. Sebagai warga negara, saya berkewajiban menjaga aset negara. Meski demikian, pengamanan ini belum dikoordinasikan dengan pihak kepolisian,” kata Rudi, yang sudah memimpin radio tersebut sejak era Bupati Dr. Zainudin, SH, MH.***












