SAMUDERA NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kejagung tetap menuntut agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sebagaimana tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa JPU tengah menyusun memori banding untuk menggugat putusan pengadilan tingkat pertama. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa tuntutan dalam banding tetap sama, yakni 12 tahun penjara.
“Tuntutannya tetap sama seperti di pengadilan tingkat pertama. Dalam sidang banding, yang diuji adalah putusan hakim sebelumnya, bukan membuat tuntutan baru,” jelas Pujiyono.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menambahkan bahwa majelis hakim tingkat banding bisa menjatuhkan hukuman lebih tinggi, tetapi tidak boleh melebihi batas maksimal yang diatur dalam pasal yang menjerat Harvey.
Harvey Moeis dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berkisar antara 1 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.
Dorongan agar Harvey dihukum lebih berat semakin menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti hukuman ringan bagi terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Prabowo bahkan menyebut hukuman yang pantas bisa mencapai 50 tahun.
Namun, menurut Fickar, pernyataan tersebut sulit direalisasikan dalam putusan banding Harvey karena sistem hukum di Indonesia hanya mengatur hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup bagi pelaku korupsi.
“Jadi pilihannya tetap, seumur hidup atau 20 tahun,” tegas Fickar.***










