SAMUDERA NEWS – Presiden Prabowo Subianto menuntut agar para pelaku korupsi, termasuk Harvey Moeis, yang merugikan negara hingga ratusan triliun, mendapatkan hukuman yang setimpal. Prabowo menyoroti pemberian fasilitas mewah, seperti pendingin udara (AC), di penjara bagi terpidana kasus korupsi tata niaga timah tersebut.
Korupsi yang Merugikan Negara Rp300 Triliun
Harvey Moeis, yang juga suami aktris Sandra Dewi, terjerat dalam kasus korupsi tata niaga timah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun. Namun, dalam putusan pengadilan, Harvey hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun, sebuah keputusan yang menuai kritik tajam.
Prabowo pun menegaskan bahwa hukuman untuk para perusak negara haruslah setimpal dengan perbuatan mereka. Dalam pidatonya, ia menegur pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan, termasuk hakim-hakim yang memberikan vonis ringan.
“Kalau sudah jelas-jelas melanggar dan menyebabkan kerugian triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan. Semua pihak, terutama hakim, harus bertanggung jawab,” ujar Prabowo dengan tegas.
Soroti Fasilitas Mewah di Penjara
Prabowo juga mengungkapkan kekesalannya atas fakta bahwa Harvey yang terlibat dalam korupsi besar tersebut bisa menikmati fasilitas mewah di dalam penjara. Ia menegaskan bahwa rakyat Indonesia sudah paham bahwa kejahatan korupsi seharusnya tidak mendapatkan perlakuan istimewa.
“Rakyat di pinggir jalan pun tahu, merampok ratusan triliun kok vonisnya cuma segitu. Jangan-jangan di penjara nanti ada AC, kulkas, dan TV,” sindir Prabowo.
Minta Kasus Diperberat di Tingkat Banding
Prabowo tidak hanya menyoroti vonis yang dijatuhkan, tetapi juga meminta agar kasus tersebut diajukan banding. Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti dengan mengajukan banding dan memastikan hukuman yang lebih berat.
“Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding gak? Vonisnya ya 50 tahun,” tegas Prabowo, menekankan bahwa hukuman yang adil harus ditegakkan demi keadilan bagi rakyat Indonesia.***










