SAMUDERA NEWS – Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, 6 Maret 2025, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna, Panji Nugraha AB, SH, menyoroti ketidaksinkronan hasil audit yang disampaikan oleh ahli BPKP dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi di persidangan.
“Ahli dari BPKP menyebutkan kerugian negara mencapai Rp43,3 miliar, tetapi ketika ditanya secara spesifik terkait aliran dana kepada terdakwa Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan, ahli tidak dapat menjelaskan secara detail,” ungkap Panji.
Dana yang Diblokir di BRI Berkurang Rp9,8 Miliar
Kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan dana yang sebelumnya dibekukan di BRI Kantor Cabang Metro, yang berdasarkan surat dari Kepolisian Resor Lampung Timur Nomor B/585/IX/2022, tertanggal 10 September 2022, awalnya berjumlah Rp15,1 miliar.
Namun, setelah rekonsiliasi antara BPKP Lampung dan Polda Lampung, dana yang tersisa berkurang hingga Rp9,8 miliar.
“Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin uang yang sudah dibekukan tiba-tiba menyusut tanpa kejelasan? Seharusnya Polda Lampung segera melakukan penyelidikan terkait hal ini,” tegasnya.
Audit Hanya Berdasarkan Citra Satelit
Panji juga mengkritik metode audit BPKP yang dianggap tidak akurat. Menurutnya, BPKP hanya mengandalkan BAP kepolisian dan citra satelit, tanpa melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Jika ingin menyelamatkan keuangan negara, seharusnya audit dilakukan dengan mendatangi lokasi secara langsung, bukan sekadar analisis dokumen. Selain itu, dari 953 bidang tanah di Desa Trimulyo yang mendapat ganti rugi, hanya 226 bidang yang diaudit. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Desakan kepada Kapolda Lampung
Melihat berbagai kejanggalan ini, Panji meminta Kapolda Lampung untuk segera mengambil langkah tegas, khususnya dalam menelusuri aliran dana yang sempat ditarik oleh warga dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dana hasil markup.
“Kami meminta Kapolda Lampung untuk menginstruksikan Dirkrimsus segera menyelidiki ke mana uang ini mengalir. Jika tidak ada tindakan, maka ini akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Sidang kasus Bendungan Marga Tiga masih terus bergulir, dan publik menanti langkah tegas aparat dalam mengusut dugaan penyimpangan ini.***












