SAMUDERA NEWS– Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Munir Abdul Haris, mengungkapkan keprihatinannya terkait tingginya angka perokok di Provinsi Lampung yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) menempati posisi tertinggi secara nasional dengan persentase mencapai 36 hingga 37 persen dari total penduduk. Data ini menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga masyarakat Lampung merupakan perokok aktif, angka yang sangat signifikan bila dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
Munir menjelaskan bahwa kondisi tersebut seharusnya menjadi peluang besar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan melalui sektor pajak rokok. “Dengan jumlah perokok yang mencapai angka tertinggi se-Indonesia, idealnya penerimaan pajak rokok Lampung juga harus menjadi yang terbesar di antara provinsi lain,” ungkapnya dalam sebuah wawancara pada Senin, 11 Agustus 2025. Namun, ia mengaku belum menemukan data perbandingan yang jelas apakah penerimaan pajak rokok Lampung memang sebanding dengan jumlah perokok yang tinggi tersebut, atau ada provinsi lain yang mampu menghasilkan pendapatan lebih besar.
Lebih jauh, Munir menyoroti masalah yang muncul akibat maraknya peredaran rokok ilegal di Lampung. Fenomena rokok tanpa cukai atau rokok ilegal ini dinilai sangat merugikan berbagai pihak. “Masyarakat terpaksa membeli rokok dengan harga yang relatif mahal, namun di sisi lain negara tidak memperoleh pemasukan dari Bea Cukai karena rokok tersebut tidak memiliki izin resmi. Begitu pula pemerintah daerah kehilangan potensi bagi hasil pajak rokok yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik,” jelas Munir.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas rokok ilegal yang tidak terjamin. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya optimalisasi peran Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal tersebut. “Jika rokok ilegal masih marak beredar, itu berarti penindakan yang dilakukan belum maksimal. Perlu ada pengawasan dan penindakan yang lebih ketat agar tidak merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung tahun 2025, target penerimaan dari pajak rokok dipatok sebesar Rp739,086 miliar. Angka ini tetap dipertahankan dalam Rancangan Perubahan APBD 2025. Namun, Munir mempertanyakan apakah target tersebut realistis jika dibandingkan dengan tingginya jumlah perokok di daerah ini. Ia menilai perlu evaluasi dan strategi yang lebih efektif untuk memastikan target tersebut dapat tercapai secara optimal.
“Salah satu kunci untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak rokok adalah memastikan semua rokok yang beredar di Lampung benar-benar legal dan memiliki cukai resmi,” tambahnya. Ia juga menyoroti perlunya edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif dan sadar akan bahaya membeli rokok ilegal yang tidak hanya merugikan pemerintah tetapi juga kesehatan mereka sendiri.
Sebagai langkah strategis ke depan, Munir mengusulkan agar pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan aparat hukum serta meningkatkan pengawasan distribusi rokok. Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal guna menciptakan kondisi pasar yang sehat dan adil.
“Perlu sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Dengan begitu, kita tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak rokok yang penting untuk pembangunan daerah, tetapi juga melindungi kesehatan warga Lampung,” pungkas Munir Abdul Haris.***











