SAMUDERA NEWS – Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Dermaga II Kota Agung, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Pelaku berinisial FH (18), warga Kecamatan Kota Agung Timur, ditangkap di kediamannya pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan korban berinisial BP (18) yang juga warga Kota Agung Timur. Kasus penganiayaan ini terjadi pada 29 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di dermaga tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa pelaku adalah FH. Tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas AKP Feriyantoni, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat BP sedang bersantai bersama temannya, DF (17), di dermaga. FH datang dan menantang korban untuk berkelahi. Meski korban menolak, pelaku memaksa dan melakukan penganiayaan dengan memukul bahu kiri, kepala bagian belakang, serta menendang tangan kanan korban. Beruntung, warga sekitar segera melerai perkelahian sehingga pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka lecet di lidah, pipi bagian dalam, dan lengan kiri, disertai rasa nyeri di rahang serta sesak di perut. Korban telah mendapatkan penanganan medis dan hasil visum telah dijadikan bagian dari berkas penyidikan.
Saat ini, FH ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas kasus kekerasan agar masyarakat merasa aman dan hukum dapat ditegakkan secara adil. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana mendapatkan proses hukum yang tepat,” pungkasnya.***












