• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas: Benarkah Pemeriksaan Calon Tersangka Wajib Menurut Hukum? Ini Analisis Lengkapnya

MeldabyMelda
07/12/2025
in Berita
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Dinilai Tutupi Bukti dan Absenkan Saksi Ahli
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Sidang pra peradilan yang melibatkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali mencuri perhatian publik nasional setelah menghadirkan perdebatan hukum yang tajam mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan. Sidang ini berlangsung maraton sejak 28 November hingga 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian. Publik kini menantikan putusan pada 8 Desember 2025, yang diperkirakan akan menjadi salah satu putusan penting dalam dinamika praperadilan di Indonesia.

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menilai Kejaksaan telah melakukan pelanggaran fundamental karena menetapkan Hermawan sebagai tersangka tanpa pemanggilan atau pemeriksaan terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Menurutnya, pemeriksaan itu bukan sekadar prosedur teknis, melainkan bagian integral dari perlindungan hak konstitusional.

“Ini syarat penting due process of law. Pemeriksaan calon tersangka bukan hal administratif semata, melainkan cara negara melindungi warganya dari potensi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Riki. Ia menilai bahwa tindakan Kejaksaan telah mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, terlebih dengan dampak besar dari status tersangka terhadap harkat, martabat, dan posisi seseorang di masyarakat.

BeritaLainnya

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

Sementara itu, Jaksa Rudy dari Kejaksaan mempertahankan argumennya bahwa pemeriksaan calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP. Menurutnya, hukum acara pidana hanya mengenal dua status: saksi dan tersangka. Karena itu, pemeriksaan Hermawan saat masih berstatus saksi dianggap telah memenuhi persyaratan formal.

“Calon tersangka tidak ada dalam KUHAP. Dalam perspektif kami, pemeriksaan saksi sudah mencakup itu,” ujarnya setelah persidangan.

ADVERTISEMENT

Kejaksaan juga berpendapat bahwa Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tidak menciptakan kewajiban hukum baru terkait pemeriksaan calon tersangka karena hanya muncul dalam pertimbangan, bukan amar putusan. Bagi mereka, pertimbangan (ratio decidendi) tidak mengikat secara normatif dan masih memerlukan aturan pelaksana khusus.

Di sisi lain, Riki Martim dengan tegas membantah anggapan tersebut. Ia menilai Kejaksaan keliru menafsirkan putusan MK secara sempit. Menurutnya, ratio decidendi atau pertimbangan hukum dalam putusan MK justru berisi inti norma yang ditafsirkan oleh hakim konstitusi. Baginya, bagian itu sama mengikatnya dengan amar putusan karena menjadi dasar penalaran hukum yang menciptakan kaidah baru.

“Putusan MK itu final and binding. Tidak memerlukan aturan pelaksana tambahan karena sifatnya self-executing. Mereka salah memahami peran ratio decidendi dalam hukum,” jelas Riki. Ia juga menegaskan bahwa tanpa mekanisme pemeriksaan calon tersangka, aparat penyidik berpotensi bertindak sepihak, apalagi dalam kasus korupsi yang menyangkut multi-tafsir kewenangan dan kerugian negara.

Dalam persidangan, dua ahli dari Universitas Indonesia ikut memberikan keterangan yang menguatkan argumentasi pemohon. Ahli Administrasi Negara UI, Dr. Dian Puji Simatupang, menjelaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan instrumen vital perlindungan hak konstitusional seseorang, terutama untuk mencegah stigma tersangka dijatuhkan tanpa dasar yang jelas.

“Dalam perkara korporasi, penting memastikan apakah seseorang benar memiliki kewenangan yang dapat dikaitkan dengan kerugian negara. Tanpa pemeriksaan itu, risiko error in persona sangat tinggi,” ujarnya.

Ahli pidana UI, Akhiar Salmi, menegaskan bahwa ratio decidendi MK memuat inti norma yang wajib dipatuhi. Ia menyebut bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan mekanisme kontrol agar penyidik tidak menetapkan seseorang tanpa memberikan ruang klarifikasi. Ia mengaitkan prinsip ini dengan asas audi et alteram partem, yakni hak setiap pihak untuk didengar.

Akhiar juga mencontohkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB, yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan karena tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebelumnya. Menurutnya, putusan itu menegaskan posisi hukum pemeriksaan calon tersangka dalam praktik peradilan nasional.

Riki juga mengkritisi argumen Kejaksaan yang menggunakan dalih extraordinary crime dalam kasus korupsi sebagai alasan untuk melewati mekanisme pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, semangat pemberantasan korupsi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip-prinsip keadilan dasar.

“Apa pun jenis perkaranya, hak seseorang untuk mengetahui tuduhan, hak untuk memberi pembelaan, dan hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang tetap harus dihormati,” tegas Riki.

Ia menambahkan bahwa sepanjang proses penyidikan sejak 2024, Hermawan tidak pernah dipanggil untuk menjelaskan duduk perkara, termasuk perhitungan kerugian negara maupun alat bukti apa yang digunakan. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya penyimpangan serius dari prosedur hukum yang seharusnya.

“Hingga hari ini, Jaksa tidak menjelaskan apa yang disangkakan, apa alat buktinya, atau apa kerugian negaranya. Kesempatan klarifikasi pun tidak ada. Ini fakta yang terungkap jelas selama sidang,” kata Riki.

Dengan berbagai pendapat hukum dan dinamika argumen yang berkembang, putusan yang akan dibacakan pada 8 Desember 2025 dinilai sangat penting. Selain menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hermawan, putusan ini berpotensi menjadi preseden besar bagi praktik penyidikan dan praperadilan di Indonesia, khususnya terkait posisi pemeriksaan calon tersangka sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional.

Publik kini menanti, apakah pengadilan akan mempertegas kewajiban pemeriksaan calon tersangka atau justru memperkuat interpretasi Kejaksaan yang menganggapnya tidak wajib secara normatif.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita Hukum Terbaruhak konstitusionalhukum pidanaPemeriksaan Calon Tersangkapengadilan negeri TanjungkarangPra Peradilan LEBPraperadilan LampungPT LEBPutusan MK
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kebangkitan Kader Muda Marhaenis: Lesty Putri Utami Siap Pimpin Gelombang Perubahan Baru di Lampung Selatan

Next Post

Merencanakan Husnul Khatimah: 109 Santri Lansia Al-Ishlah Pringsewu Wisuda, Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Tenang

Related Posts

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
Berita

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

28/10/2026
Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
Berita

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

28/10/2026
ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Berita

ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

28/10/2026
Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
Berita

Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah

28/10/2026
BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045
Berita

BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

28/10/2026
Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter
Berita

Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter

28/10/2026
Next Post
Merencanakan Husnul Khatimah: 109 Santri Lansia Al-Ishlah Pringsewu Wisuda, Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Tenang

Merencanakan Husnul Khatimah: 109 Santri Lansia Al-Ishlah Pringsewu Wisuda, Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Tenang

Gebyar Senam BJW Lampung Tengah: Ribuan Warga Ikuti Senam Massal, Perkuat Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan

Gebyar Senam BJW Lampung Tengah: Ribuan Warga Ikuti Senam Massal, Perkuat Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan

Sidang PT LEB Bikin Heboh: Ahli UI Bongkar Kekacauan Penyidikan, Bukti Kosong Jadi Sorotan

Nasib Dirut PT LEB Diputus Hari Ini: Benarkah Dua Tersangka Lain Siap Menyusul ke Meja Pra Peradilan?

Pringsewu Kejar Legalitas Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Bersertifikat, Ratusan Lagi Dalam Proses Penyelesaian

Pringsewu Kejar Legalitas Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Bersertifikat, Ratusan Lagi Dalam Proses Penyelesaian

Banjir Maut di Sumatera Renggut 800 Nyawa: Ada Apa dengan Pengelolaan Lingkungan Kita?

Banjir Maut di Sumatera Renggut 800 Nyawa: Ada Apa dengan Pengelolaan Lingkungan Kita?

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In