SAMUDERA NEWS — Aksi kriminal kembali terjadi di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat. Seorang pria berinisial AM berhasil diamankan aparat kepolisian setelah nekat membobol rumah warga dan mencuri dua unit ponsel.
Kejadian berlangsung pada Kamis dini hari, 17 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban, W, melalui jendela saat pemilik rumah sedang tertidur. Tanpa menimbulkan suara, ia mengambil dua ponsel milik korban dan langsung melarikan diri.
Kapolsek Balik Bukit, Iptu Sabtudin, menjelaskan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh gabungan Tim Tekab 308 Presisi dan Unit Reskrim Polsek Balik Bukit.
“Setelah mengumpulkan keterangan dan melakukan penyisiran, kami berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Sabtudin.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Balik Bukit dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Dalam keterangannya, Iptu Sabtudin juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama pada malam hari. “Kami imbau warga untuk memperkuat pengamanan rumah dan segera lapor jika melihat sesuatu yang mencurigakan,” tambahnya.
Kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Lampung Barat, dengan mengandalkan sinergi antara warga dan aparat.***











