SAMUDERA NEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait penyidikan kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga menyeret Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa keputusan ini berlaku sejak Selasa (24/12). “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang WNI, yaitu YHL (Yasonna H. Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Tessa.
Larangan ini bertujuan mempermudah proses penyidikan dugaan suap terkait penetapan anggota DPR melalui mekanisme PAW. “Keputusan ini berlaku selama enam bulan, mengingat keberadaan yang bersangkutan di Indonesia diperlukan untuk melanjutkan penyidikan,” tambahnya.
Kasus yang Menjerat Hasto dan Yasonna
KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Yasonna dalam penerbitan surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait PAW Harun Masiku dan Nazarudin Kiemas. Surat tersebut diajukan oleh DPP PDIP untuk mencari kepastian hukum atas perbedaan tafsir antara KPU dan partai.
Tessa menegaskan bahwa pemeriksaan Yasonna bukan langkah politis. “Penyidik membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara, termasuk soal barang bukti, baik dokumen maupun elektronik,” jelasnya.
Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp850 juta untuk memastikan dirinya menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum dilantik. Hingga kini, keberadaan Harun Masiku masih dalam pantauan, namun KPK belum berhasil menangkapnya.
Total Tersangka Bertambah
Selain Hasto Kristiyanto, KPK juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW ini. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini mencapai enam orang.
Hasto juga diduga menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku, menjadikannya terjerat dua perkara hukum sekaligus. Ia telah beberapa kali diperiksa KPK sejak Januari 2020 dan terakhir memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Juni 2024.
KPK masih menunggu tanggapan resmi dari Yasonna maupun PDIP atas pencekalan ini. Upaya untuk menghubungi mereka hingga kini belum membuahkan hasil.***












