SAMUDERA NEWS– Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap PT. Lampung Energi Berjaya (PT.LEB) terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) tampak bias. Hingga kini, Kejati belum menjelaskan secara rinci kesalahan yang dilakukan oleh manajemen PT.LEB dalam mengelola dana tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memahami mekanisme pengelolaan dana PI yang benar agar masyarakat tidak terjebak dalam kesimpulan yang keliru.
Sebelumnya, praktisi hukum dan advokat senior Lampung, Dr. Sopian Sitepu, SH.MH menilai bahwa kasus PT.LEB terkesan prematur. Ia juga menyoroti bahwa penyidik Kejati Lampung belum memahami regulasi terkait pengelolaan dana PI dengan baik. “Kami berpendapat, Kejati mestinya menelaah dulu sumber dana PI ini, sebesar 10%, apakah berasal dari uang negara atau bukan,” ungkap Sopian.
Berdasarkan model pengelolaan dana PI yang dilakukan oleh PT. Riau Petroleum Rokan (RPR), yang mengelola PI dari Blok Rokan di Riau, dana PI yang diterima dari PT. Pertamina Hulu Rokan mencapai Rp3,5 triliun antara tahun 2021 hingga 2023. Dana tersebut dikelola oleh PT. RPR dan disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fitra Yuliandi, Humas PT. RPR, menjelaskan bahwa dari total dana yang diterima oleh PT. RPR, potongan pajak migas sebesar 20% dan biaya operasional akan dikurangi terlebih dahulu. Selain itu, dana juga digunakan untuk Corporate Social Responsibility (CSR) dengan prioritas disalurkan ke daerah-daerah yang memiliki sumur minyak. Selanjutnya, dana PI didistribusikan ke sejumlah kabupaten di Riau berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan.
Pengelolaan dana PI oleh PT. RPR dilakukan dengan transparansi, termasuk alokasi dana yang disalurkan ke Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Siak, Kampar, dan Rokan Hulu, dengan persentase berbeda. Dana terbesar, yakni 50%, disalurkan langsung ke Provinsi Riau melalui PT. Riau Petroleum.
Namun, dalam kasus PT.LEB, Sopian Sitepu menilai penyidikan oleh Kejati Lampung terkesan tergesa-gesa tanpa pemahaman mendalam tentang sumber dan mekanisme pengelolaan dana PI tersebut. “Penerimaan dana oleh PT.LEB harus berdasarkan payung hukum yang jelas, misalnya apakah sudah sesuai dengan Perda yang berlaku,” ujar Sopian.
Penting untuk dicatat bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016, tidak ada ketentuan terperinci mengenai penggunaan dana PI. Oleh karena itu, pengelolaan dana harus mengacu pada rencana kerja yang disusun oleh PT.LEB dan sesuai dengan keputusan RUPS atau Anggaran Dasar perusahaan.
Sopian juga mengingatkan bahwa dalam proses penyidikan, Kejati Lampung harus memastikan adanya bukti yang jelas sebelum melanjutkan ke tingkat penyidikan. Jika tidak ditemukan perbuatan pidana yang jelas, maka kasus ini bisa saja dianggap belum memenuhi unsur pidana.
Oleh karena itu, penting untuk menilai kasus PT.LEB secara objektif dan menyeluruh agar tidak ada kesalahan persepsi yang berujung pada keputusan yang tidak tepat dari pemerintah.***












