SAMUDERA NEWS – Bawaslu Provinsi Lampung bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung resmi membentuk Gugus Tugas Pengawasan Kampanye di Media Massa untuk Pilkada 2024. Pembentukan gugus tugas ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada Minggu (10/11), yang bertujuan untuk memantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dan menegaskan pentingnya peran media dalam menjaga integritas demokrasi. “Media massa adalah fondasi demokrasi. Dengan media yang berintegritas, kita bisa memastikan Pilkada berjalan jujur dan adil,” kata Iskardo.
Ia menambahkan bahwa peran media yang tertib dan mematuhi regulasi sangat penting untuk mencegah pelanggaran selama masa kampanye. Gugus tugas ini akan fokus pada pengawasan media cetak, digital, dan penyiaran untuk menciptakan suasana kampanye yang tertib dan adil.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyambut baik inisiatif ini sebagai upaya mendukung kelancaran tahapan kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November. “Kami berharap seluruh media ikut berperan aktif dalam menyukseskan kampanye yang tertib, dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ujar Erwan. Ia juga memastikan bahwa KPU telah menyiapkan logistik pemilu dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan cuaca di Lampung.
Dari sisi keterbukaan informasi, Ketua KI Lampung, Erizal, menegaskan bahwa transparansi adalah kunci dalam setiap proses demokrasi. “Kami memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses informasi yang terbuka sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi Pilkada,” tegasnya. Erizal berharap keterlibatan publik dalam pengawasan bisa mendorong Pilkada yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur, adil).
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Lampung, Wirdayati, menyoroti peran lembaga penyiaran dalam menyukseskan Pilkada. “KPID fokus mengawasi iklan kampanye di TV dan radio untuk memastikan tidak ada manipulasi informasi yang merugikan publik,” ujarnya. Ia mencatat bahwa Lampung memiliki 107 lembaga penyiaran, termasuk 30 stasiun TV lokal dan 76 stasiun radio yang menjadi garda depan dalam menyampaikan informasi Pilkada kepada masyarakat.
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar, menambahkan bahwa Gugus Tugas ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam pengawasan kampanye. “Kami akan melakukan koordinasi intensif dalam konsolidasi data dan informasi terkait pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Langkah ini termasuk pencegahan pelanggaran melalui identifikasi kerawanan, sosialisasi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat,” jelas Qohar.
Gugus Tugas ini diharapkan mampu menjaga jalannya Pilkada 2024 agar berlangsung lancar, bebas pelanggaran, dan mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang bermartabat.***












