SAMUDERA NEWS- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran setelah menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan. Keputusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk menyelenggarakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.
“Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diselenggarakan dalam jangka waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan,” bunyi putusan MK.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesawaran, agar menerima dan menghormati keputusan MK.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bersikap bijak, mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dan memastikan PSU berjalan dengan aman serta tertib,” kata Iskardo, Senin (24/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran selama persidangan berlangsung. Dengan adanya keputusan ini, semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan pemilihan yang transparan dan berintegritas.***












