SAMUDERA NEWS- Terdakwa Ayu Rismanita resmi dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi bodong yang menyebabkan kerugian sebesar Rp345 juta.
Agenda tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (25/06/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Fajri memimpin jalannya sidang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayu Rismanita dengan pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tegas JPU dalam sidang.
Kasus ini bermula pada periode 28 Agustus hingga 15 Desember 2023, ketika Ayu menawarkan investasi kepada korban bernama Vita. Ia mengaku terlibat dalam usaha penjualan batu split milik seseorang bernama Ramulus Prabawa, yang kini berstatus saksi.
Modusnya, Ayu menjanjikan keuntungan tetap Rp10 juta per bulan kepada korban dan mengklaim uang tersebut akan digunakan sebagai modal transportasi usaha. Dengan bujuk rayu dan janji manis, korban akhirnya mentransfer uang hingga tiga kali—masing-masing Rp145 juta, lalu Rp200 juta, hingga total mencapai Rp345 juta.
Namun, kenyataannya uang tersebut tidak digunakan untuk bisnis, melainkan dipakai untuk membayar hutang pribadi terdakwa. Saat korban meminta pengembalian dana beserta keuntungannya senilai Rp30 juta pada 25 Januari 2024, Ayu tak mampu membayar.
“Ternyata, usaha tersebut fiktif. Uang yang saya berikan tidak digunakan sesuai janji. Saya merasa tertipu,” ujar korban Vita dalam kesaksiannya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa pada 2 Juli 2025.***












