• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 17, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Modus Investasi Fiktif Rugikan Korban Rp345 Juta, Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Penjara

MeldabyMelda
25/06/2025
in Berita
Modus Investasi Fiktif Rugikan Korban Rp345 Juta, Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Terdakwa Ayu Rismanita resmi dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi bodong yang menyebabkan kerugian sebesar Rp345 juta.

Agenda tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (25/06/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Fajri memimpin jalannya sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayu Rismanita dengan pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tegas JPU dalam sidang.

Kasus ini bermula pada periode 28 Agustus hingga 15 Desember 2023, ketika Ayu menawarkan investasi kepada korban bernama Vita. Ia mengaku terlibat dalam usaha penjualan batu split milik seseorang bernama Ramulus Prabawa, yang kini berstatus saksi.

BeritaLainnya

Wabup Syaiful Anwar: Koperasi Desa Harus Jadi Motor Ekonomi Masyarakat

Yasir Pastikan Diskusi dan Screening Film Pesta Babi Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Modusnya, Ayu menjanjikan keuntungan tetap Rp10 juta per bulan kepada korban dan mengklaim uang tersebut akan digunakan sebagai modal transportasi usaha. Dengan bujuk rayu dan janji manis, korban akhirnya mentransfer uang hingga tiga kali—masing-masing Rp145 juta, lalu Rp200 juta, hingga total mencapai Rp345 juta.

Namun, kenyataannya uang tersebut tidak digunakan untuk bisnis, melainkan dipakai untuk membayar hutang pribadi terdakwa. Saat korban meminta pengembalian dana beserta keuntungannya senilai Rp30 juta pada 25 Januari 2024, Ayu tak mampu membayar.

ADVERTISEMENT

“Ternyata, usaha tersebut fiktif. Uang yang saya berikan tidak digunakan sesuai janji. Saya merasa tertipu,” ujar korban Vita dalam kesaksiannya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa pada 2 Juli 2025.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: InvestasiBodongModusInvestasiPengadilanTanjungkarangPenipuanFinansialTuntutanPidana
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kadis Perpussip Lampung Buka Lomba Resensi Buku: Literasi Bukan Sekadar Membaca, Tapi Juga Mengulas dan Memahami

Next Post

BRI Kanca Liwa Salurkan CSR Gapura dan Tenda UMKM: Simbol Semangat Baru Pasar Way Batu

Related Posts

Wabup Syaiful Anwar: Koperasi Desa Harus Jadi Motor Ekonomi Masyarakat
Berita

Wabup Syaiful Anwar: Koperasi Desa Harus Jadi Motor Ekonomi Masyarakat

17/05/2026
Yasir Pastikan Diskusi dan Screening Film Pesta Babi Tetap Digelar Sesuai Jadwal
Berita

Yasir Pastikan Diskusi dan Screening Film Pesta Babi Tetap Digelar Sesuai Jadwal

17/05/2026
Riyanto Pamungkas Hadiri Virtual Peresmian Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI
Berita

Riyanto Pamungkas Hadiri Virtual Peresmian Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI

17/05/2026
Penipuan Investasi: Langkah Hukum Agar Uang Kembali
Berita

Penipuan Investasi: Langkah Hukum Agar Uang Kembali

17/05/2026
Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
Berita

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

16/05/2026
Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Next Post
BRI Kanca Liwa Salurkan CSR Gapura dan Tenda UMKM: Simbol Semangat Baru Pasar Way Batu

BRI Kanca Liwa Salurkan CSR Gapura dan Tenda UMKM: Simbol Semangat Baru Pasar Way Batu

Kebijakan Dinas Pendidikan Lampung Tuai Protes, Sekolah Swasta Terancam Tutup

Kebijakan Dinas Pendidikan Lampung Tuai Protes, Sekolah Swasta Terancam Tutup

Skandal Sertifikat Bodong: Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Resmi Ditahan Kejati

Skandal Sertifikat Bodong: Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Resmi Ditahan Kejati

Kunker Wisata Dewan: Cari Ilmu atau Cari Healing?

Kunker Wisata Dewan: Cari Ilmu atau Cari Healing?

DLH Lampung Utara Dalami Dugaan Limbah Pabrik, Perusahaan Menghindar dari Konfirmasi

DLH Lampung Utara Dalami Dugaan Limbah Pabrik, Perusahaan Menghindar dari Konfirmasi

Berita Terkini

  • Wabup Syaiful Anwar: Koperasi Desa Harus Jadi Motor Ekonomi Masyarakat
  • Yasir Pastikan Diskusi dan Screening Film Pesta Babi Tetap Digelar Sesuai Jadwal
  • Riyanto Pamungkas Hadiri Virtual Peresmian Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI
  • Penipuan Investasi: Langkah Hukum Agar Uang Kembali
  • Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In