SAMUDERA NEWS— Sidang kedua pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali menjadi sorotan publik. Penasihat hukum Hermawan, Riki Martim, menegaskan masih ada sejumlah pertanyaan krusial terkait motif dan dasar penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Lampung.
Bertempat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian memimpin jalannya sidang, Riki Martim mengungkapkan kekhawatirannya terkait kurangnya transparansi Kejati Lampung dalam menjelaskan dugaan perbuatan pidana yang menjerat kliennya.
“Dalam jawaban setebal 16 halaman yang diajukan Kejati Lampung, sama sekali tidak ada uraian jelas mengenai hubungan antara perbuatan pemohon dan kerugian negara. Bahkan, tidak dijelaskan bagaimana unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dipenuhi,” jelas Riki dalam keterangan resmi yang disampaikan ke pengadilan.
Riki menekankan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka wajib menyertakan perbuatan yang disangkakan beserta alat buktinya. Namun, menurutnya, Kejaksaan hanya menyebut keberadaan saksi, ahli, dan surat, tanpa satu pun kalimat yang menjelaskan secara rinci perbuatan yang diduga dilakukan Hermawan Eriadi.
“Meskipun Kejaksaan mengklaim memiliki alat bukti, itu tidak relevan jika alat bukti tersebut tidak menunjukkan perbuatan tersangka secara langsung. Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 juga menegaskan, alat bukti harus berkorelasi langsung dengan tindakan yang dituduhkan,” ujar Riki.
Selain itu, Riki mempertanyakan jumlah kerugian negara yang menjadi faktor penting dalam dugaan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, jaksa belum menyebutkan nominal kerugian atau menunjukkan hasil audit BPKP. Padahal, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menegaskan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (accrual loss), bukan sekadar potensi.
“Semestinya Kejaksaan bisa menjelaskan hubungan kerugian negara dengan perbuatan pemohon serta bagaimana tindakan tersebut merugikan negara secara konkret,” tegas Riki.
Menanggapi pernyataan penasihat hukum, pihak Kejati Lampung yang diwakili Rudi memberikan klarifikasi. Menurutnya, sangkaan terhadap Hermawan Eriadi merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor itu sangkaannya. Seperti itu kan,” ujar Rudi, singkat.
Sidang kedua ini semakin menegaskan ketegangan antara pembelaan hukum dan pihak Kejati Lampung. Publik pun menunggu dengan seksama perkembangan persidangan, terutama bagaimana bukti-bukti terkait kerugian negara akan dijabarkan, serta apakah motif penetapan tersangka akan terungkap secara lebih jelas di sidang selanjutnya.
Para pengamat hukum menilai, kasus ini bisa menjadi preseden penting terkait keterbukaan informasi dalam proses penetapan tersangka dan perlindungan hak konstitusi tersangka dalam hukum pidana korupsi.***












