• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Drama Sidang PT LEB: PH Hermawan Eriadi Masih Bingung Motif Kejati Lampung

MeldabyMelda
02/12/2025
in Berita
Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB Soroti Klaim “Role Model” Penanganan Dana PI10%
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Sidang kedua pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali menjadi sorotan publik. Penasihat hukum Hermawan, Riki Martim, menegaskan masih ada sejumlah pertanyaan krusial terkait motif dan dasar penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Lampung.

Bertempat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian memimpin jalannya sidang, Riki Martim mengungkapkan kekhawatirannya terkait kurangnya transparansi Kejati Lampung dalam menjelaskan dugaan perbuatan pidana yang menjerat kliennya.

“Dalam jawaban setebal 16 halaman yang diajukan Kejati Lampung, sama sekali tidak ada uraian jelas mengenai hubungan antara perbuatan pemohon dan kerugian negara. Bahkan, tidak dijelaskan bagaimana unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dipenuhi,” jelas Riki dalam keterangan resmi yang disampaikan ke pengadilan.

BeritaLainnya

 Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli

Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

Riki menekankan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka wajib menyertakan perbuatan yang disangkakan beserta alat buktinya. Namun, menurutnya, Kejaksaan hanya menyebut keberadaan saksi, ahli, dan surat, tanpa satu pun kalimat yang menjelaskan secara rinci perbuatan yang diduga dilakukan Hermawan Eriadi.

“Meskipun Kejaksaan mengklaim memiliki alat bukti, itu tidak relevan jika alat bukti tersebut tidak menunjukkan perbuatan tersangka secara langsung. Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 juga menegaskan, alat bukti harus berkorelasi langsung dengan tindakan yang dituduhkan,” ujar Riki.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Riki mempertanyakan jumlah kerugian negara yang menjadi faktor penting dalam dugaan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, jaksa belum menyebutkan nominal kerugian atau menunjukkan hasil audit BPKP. Padahal, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menegaskan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (accrual loss), bukan sekadar potensi.

“Semestinya Kejaksaan bisa menjelaskan hubungan kerugian negara dengan perbuatan pemohon serta bagaimana tindakan tersebut merugikan negara secara konkret,” tegas Riki.

Menanggapi pernyataan penasihat hukum, pihak Kejati Lampung yang diwakili Rudi memberikan klarifikasi. Menurutnya, sangkaan terhadap Hermawan Eriadi merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor itu sangkaannya. Seperti itu kan,” ujar Rudi, singkat.

Sidang kedua ini semakin menegaskan ketegangan antara pembelaan hukum dan pihak Kejati Lampung. Publik pun menunggu dengan seksama perkembangan persidangan, terutama bagaimana bukti-bukti terkait kerugian negara akan dijabarkan, serta apakah motif penetapan tersangka akan terungkap secara lebih jelas di sidang selanjutnya.

Para pengamat hukum menilai, kasus ini bisa menjadi preseden penting terkait keterbukaan informasi dalam proses penetapan tersangka dan perlindungan hak konstitusi tersangka dalam hukum pidana korupsi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bukti HukumDugaan TipikorKejati LampungKerugian NegaraKronologi SidangM Hermawan EriadiPenasihat HukumPT LEBSidang Pra PeradilanUU Tipikor
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Drama Gudang Hajimena: Penjaga Diciduk Polisi Usai Curi Terpal, Nilai Kerugian Fantastis!

Next Post

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Publik Makin Kepo dengan Sikap Kejati Lampung

Related Posts

 Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli
Berita

 Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli

13/07/2026
Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

13/07/2026
Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
Berita

Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka

12/07/2026
Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional
Berita

Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

12/07/2026
Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan
Berita

Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan Membabi Buta di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan

12/07/2026
Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu
Berita

Publik Pertanyakan Dana Hibah Rp35 Miliar Pemprov Lampung, Penetapan Eks Jampidsus Jadi Pemicu

12/07/2026
Next Post
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Publik Makin Kepo dengan Sikap Kejati Lampung

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Publik Makin Kepo dengan Sikap Kejati Lampung

Misteri Tuduhan Korupsi PT LEB Makin Panas: Sidang Praperadilan Hari Kedua Bikin Publik Makin Bingung

Misteri Tuduhan Korupsi PT LEB Makin Panas: Sidang Praperadilan Hari Kedua Bikin Publik Makin Bingung

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Heboh Gen Z: Ajang Adu Kreativitas Lokal yang Bikin Bangga!

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Heboh Gen Z: Ajang Adu Kreativitas Lokal yang Bikin Bangga!

Relawan Watala Lampung Galang Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Semangat Generasi Muda Jadi Sorotan

Relawan Watala Lampung Galang Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Semangat Generasi Muda Jadi Sorotan

TERBONGKAR! Hanya Karena Cemburu, Pria 41 Tahun Nekat Habisi Nyawa Pesaing Cinta dengan Satu Tusukan Maut!

TERBONGKAR! Hanya Karena Cemburu, Pria 41 Tahun Nekat Habisi Nyawa Pesaing Cinta dengan Satu Tusukan Maut!

Berita Terkini

  •  Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum, Refleksi 31 Juli
  • Apa Itu Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • “aviator ️ Oyna Və Qazan Rəsmi Sayti Aviator Azerbaycan
  • Reses Masa Sidang II, Nuzul Irsan Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Semaka
  • Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Demi Program Prioritas Nasional

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In