SAMUDERA NEWS– Partai NasDem resmi mengajukan permohonan pembatalan atas penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Waropen, Papua. Gugatan ini diajukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran substantif yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Ucok Edison Marpaung, menuturkan bahwa pihaknya menemukan penggunaan metode pemungutan suara yang tidak sesuai dengan peraturan. Menurutnya, terdapat satu distrik di Waropen yang diduga menggunakan metode noken, yang menurut KPU hanya berlaku di provinsi tertentu, yakni Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
“Ada pelanggaran substantif yang dilakukan oleh KPU, yakni penerapan sistem noken di distrik yang seharusnya tidak menggunakan metode tersebut. Pemungutan suara dilakukan di distrik, bukan di kampung-kampung seperti seharusnya,” ungkap Ucok.
Lebih lanjut, Ucok menjelaskan bahwa metode noken hanya diperbolehkan di wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah, sementara Kabupaten Waropen yang terletak di Provinsi Papua tidak termasuk dalam wilayah yang diizinkan menggunakan sistem tersebut.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Waropen Hendrik Lambert Maniagasi turut mengungkapkan bahwa pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk mendukung gugatan ini. Salah satu bukti yang disebutkan adalah temuan terkait pencoblosan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Hak kami sebagai kandidat untuk mengajukan gugatan ketika terdapat proses yang tidak sesuai dan merugikan kami,” tegas Hendrik.
Gugatan ini semakin menambah dinamika sengketa hasil Pilkada di Papua, yang kini tengah mendapat perhatian publik dan lembaga terkait.***











