SAMUDERA NEWS- SMA Siger Bandar Lampung tengah menjadi sorotan publik usai muncul dugaan kuat adanya konflik kepentingan antara pejabat pemerintah dan pihak yayasan. Sekolah yang diklaim hadir demi pemerataan pendidikan bagi warga pra sejahtera itu justru memunculkan polemik besar terkait aliran dana, kepemilikan aset, dan transparansi pengelolaan.
Awalnya, sekolah ini disebut sebagai milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Beberapa anggota DPRD bahkan menegaskan hal tersebut saat pembukaan penerimaan siswa baru pada Juli 2025. Wali Kota Eva Dwiana pun menegaskan bahwa seluruh biaya pendidikan ditanggung pemkot. Namun, fakta berbeda mencuat ketika data menunjukkan bahwa SMA Siger berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda—bukan milik pemerintah daerah.
Dalam akta notaris tertanggal 31 Juli 2025, tercatat lima nama penting yang menjadi pendiri yayasan, di antaranya pejabat aktif Pemkot sendiri: Eka Afriana (Plt Kadisdikbud), Dr. Khaidarmansyah (eks Sekda dan Kepala Bappeda), Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud), Didi Bianto, dan Drs. Suwandi Umar. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya praktik konflik kepentingan serius antara kepentingan publik dan pribadi pejabat yang seharusnya menjaga netralitas jabatan.
Yang makin memanas, kegiatan belajar SMA Siger ternyata menggunakan fasilitas SMP Negeri 38 dan 44 Bandar Lampung. Bahkan, terminal Panjang disebut-sebut disiapkan sebagai lokasi gedung permanen sekolah tersebut. Semua dilakukan tanpa adanya kejelasan dokumen administrasi pinjam pakai aset pemerintah. Sekjend Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menilai langkah ini berpotensi melanggar hukum. “Kalau sekolah itu bukan milik Pemkot, tapi bisa menggunakan aset negara, berarti ada penyalahgunaan wewenang. Aset publik bisa berpindah tangan,” ujarnya.
Lebih jauh, Panji meminta DPRD Kota Bandar Lampung menjalankan fungsi pengawasan dengan serius. Ia menyoroti potensi pengaliran dana APBD untuk kepentingan yayasan yang tidak transparan. “Kita sudah dirugikan Rp 60 miliar untuk hibah Kejati Lampung. Jangan sampai aset pendidikan juga ikut lenyap atas nama program sosial,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran hukum juga disampaikan oleh praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH. Ia menegaskan bahwa penggunaan aset pemerintah tanpa perjanjian tertulis resmi berpotensi melanggar Pasal 372 dan 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan. “Kalau tidak ada Berita Acara Serah Terima (BAST), maka penggunaan aset bisa dianggap ilegal,” jelasnya.
Yang tak kalah mengejutkan, meski diklaim sebagai sekolah gratis, beberapa siswa SMA Siger mengaku masih harus membeli modul pembelajaran seharga Rp15.000 per mata pelajaran. “Enggak dipaksa sih, tapi semua disarankan beli,” ungkap salah satu siswa. Temuan ini makin memperkuat indikasi bahwa program pendidikan gratis tersebut hanyalah jargon, bukan realita.
Sementara itu, klarifikasi dari pihak Disdikbud dan BKAD pun tak kunjung jelas. Beberapa pejabat yang dikonfirmasi memilih bungkam, bahkan enggan menunjukkan dokumen resmi pinjam pakai aset negara. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
DPRD Bandar Lampung justru terkesan mendukung penyelenggaraan sekolah ini, meski izin dari Disdikbud Provinsi dan DPSPTMP belum tuntas. Empat pimpinan dewan bahkan memuji niat baik sekolah tersebut. Namun, apresiasi itu kini dipertanyakan, sebab semangat “niat baik” tak bisa menutupi dugaan pelanggaran administratif dan hukum.
Situasi ini akhirnya berujung pada laporan resmi ke Polda Lampung. Aktivis kebijakan publik, Abdullah Sani, melaporkan dugaan penyalahgunaan aset dan pelanggaran izin pendidikan pada 3 November 2025. Laporan itu disertai bukti akta notaris yayasan yang dibuat setelah pendaftaran murid baru dilakukan—menandakan pelanggaran prosedur yang jelas.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi transparansi birokrasi di Kota Bandar Lampung. Di satu sisi, pemerintah menjanjikan pendidikan gratis dan inklusif. Namun di sisi lain, muncul dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dan aset publik untuk kepentingan pribadi. Jika benar terbukti, SMA Siger bisa menjadi simbol bagaimana idealisme pendidikan dijadikan kedok bagi kepentingan politik dan ekonomi segelintir orang.
Masyarakat kini menanti langkah tegas DPRD dan aparat penegak hukum. Sebab, jika konflik kepentingan ini dibiarkan, bukan hanya aset negara yang terancam hilang—kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan juga bisa runtuh.***












