• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, October 30, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

PELAKU PEMBUNUHAN KEJI DI KEBUN KARET NATAR DITANGKAP!

MeldabyMelda
17/06/2025
in Berita
PELAKU PEMBUNUHAN KEJI DI KEBUN KARET NATAR DITANGKAP!
ADVERTISEMENT

BeritaLainnya

PWI Pringsewu Perkuat Kekompakan Pengurus, Kaderisasi Jadi Perhatian

Dr. Budiono Ungguli Dua Kandidat, Perebutan Kursi Rektor Unila Masuki Babak Penentuan

SAMUDERA NEWS – Pelarian Kelik Fitri Sonianto alias Joni (35), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Siti Sulasih (31) di kebun karet Natar, berakhir sudah. Tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polres Pringsewu berhasil membekuk Joni di Desa Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu, Minggu (15/6/2025) pagi.


Kronologi Penangkapannya

AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolres Lampung Selatan, menjelaskan bahwa penangkapan Joni berawal dari informasi masyarakat. “Kami mendapat informasi dari masyarakat soal keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak cepat untuk menangkapnya,” ujar AKBP Yusriandi.

Joni, yang saat itu sedang tertidur di sebuah kursi, dibekuk tanpa perlawanan sekitar pukul 05.30 WIB.


Aksi Keji dan Motif Pelaku

Sebelum kasus pembunuhan Siti Sulasih, Joni ternyata terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pringsewu. Setelah kejadian itu, ia melarikan diri ke Natar.

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, Joni ditemukan tertidur di ladang jagung oleh Siti Sulasih. Teguran Siti memicu niat jahat Joni untuk mencuri sepeda motor korban. Saat aksinya digagalkan oleh Siti, Joni nekat memerkosa korban. Siti yang berusaha melawan dan berteriak, dipukul dan dibenturkan kepalanya hingga tak berdaya.

Karena panik teriakan korban terdengar, Joni mengikat tangan dan mulut Siti dengan celana panjang hingga korban tak lagi bergerak dan kejang-kejang. Joni kemudian melarikan diri dengan motor korban. Siti ditemukan meninggal dunia pada pukul 19.00 WIB.


Pengakuan dan Barang Bukti

Joni telah mengakui semua perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk celurit, batu, sepeda motor Yamaha Jupiter Z, dan ponsel Infinix. Kompol Zaldy Kurniawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, memastikan bahwa darah pada batu yang ditemukan di TKP adalah milik korban, dan DNA pelaku akan dicocokkan dengan bukti sperma pada korban.


Pasal Berlapis Menjerat Pelaku

Atas kejahatan sadisnya, Joni dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:

  • Pasal 285 KUHP (pemerkosaan)
  • Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
  • Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
  • Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian)
  • Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian)

Kasus ini terus diproses untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.***

ADVERTISEMENT
Source: Ahmad Hidayat
Tags: BeritaKriminalhukumKriminalitasLampungPembunuhanPemerkosaanpenangkapan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

Next Post

Bupati Pringsewu Tinjau dan Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Bencana Alam

Related Posts

PWI Pringsewu Perkuat Kekompakan Pengurus, Kaderisasi Jadi Perhatian
Berita

PWI Pringsewu Perkuat Kekompakan Pengurus, Kaderisasi Jadi Perhatian

30/10/2026
Dr. Budiono Ungguli Dua Kandidat, Perebutan Kursi Rektor Unila Masuki Babak Penentuan
Berita

Dr. Budiono Ungguli Dua Kandidat, Perebutan Kursi Rektor Unila Masuki Babak Penentuan

30/10/2026
Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi
Berita

Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi

29/10/2026
ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya
Berita

ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya

29/10/2026
Lampu Mendadak Menyala, Musik Berhenti! Begini Suasana Razia Narkoba di Viper dan The Hevn
Berita

Lampu Mendadak Menyala, Musik Berhenti! Begini Suasana Razia Narkoba di Viper dan The Hevn

29/10/2026
Sabu hingga Timbangan Digital Ditemukan di Rumah Pria di Lampung Selatan, Polisi Lakukan Pemeriksaan
Berita

Sabu hingga Timbangan Digital Ditemukan di Rumah Pria di Lampung Selatan, Polisi Lakukan Pemeriksaan

29/10/2026
Next Post
Bupati Pringsewu Tinjau dan Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Bencana Alam

Bupati Pringsewu Tinjau dan Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Bencana Alam

Hari Bhayangkara ke-79: Polres Lampung Selatan Gelar Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis untuk Warga

Hari Bhayangkara ke-79: Polres Lampung Selatan Gelar Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis untuk Warga

Polisi Amankan Tersangka Curat di Ketapang, Pelaku Ditangkap Usai Dikejar Warga

Polisi Amankan Tersangka Curat di Ketapang, Pelaku Ditangkap Usai Dikejar Warga

Parosil Teken Komitmen Bersama Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Barat

Parosil Teken Komitmen Bersama Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Barat

Baru Bebas, Residivis di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu, Ditangkap di Rumah Sendiri

Baru Bebas, Residivis di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu, Ditangkap di Rumah Sendiri

Berita Terkini

  • Perubahan OPD Disepakati, Ini Langkah Bupati Pringsewu Jelang Pembahasan RAPBD 2027
  • PWI Pringsewu Perkuat Kekompakan Pengurus, Kaderisasi Jadi Perhatian
  • Dr. Budiono Ungguli Dua Kandidat, Perebutan Kursi Rektor Unila Masuki Babak Penentuan
  • Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi
  • ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In