SAMUDERA NEWS – Pelarian Kelik Fitri Sonianto alias Joni (35), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Siti Sulasih (31) di kebun karet Natar, berakhir sudah. Tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polres Pringsewu berhasil membekuk Joni di Desa Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu, Minggu (15/6/2025) pagi.
Kronologi Penangkapannya
AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolres Lampung Selatan, menjelaskan bahwa penangkapan Joni berawal dari informasi masyarakat. “Kami mendapat informasi dari masyarakat soal keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak cepat untuk menangkapnya,” ujar AKBP Yusriandi.
Joni, yang saat itu sedang tertidur di sebuah kursi, dibekuk tanpa perlawanan sekitar pukul 05.30 WIB.
Aksi Keji dan Motif Pelaku
Sebelum kasus pembunuhan Siti Sulasih, Joni ternyata terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pringsewu. Setelah kejadian itu, ia melarikan diri ke Natar.
Pada Sabtu, 24 Mei 2025, Joni ditemukan tertidur di ladang jagung oleh Siti Sulasih. Teguran Siti memicu niat jahat Joni untuk mencuri sepeda motor korban. Saat aksinya digagalkan oleh Siti, Joni nekat memerkosa korban. Siti yang berusaha melawan dan berteriak, dipukul dan dibenturkan kepalanya hingga tak berdaya.
Karena panik teriakan korban terdengar, Joni mengikat tangan dan mulut Siti dengan celana panjang hingga korban tak lagi bergerak dan kejang-kejang. Joni kemudian melarikan diri dengan motor korban. Siti ditemukan meninggal dunia pada pukul 19.00 WIB.
Pengakuan dan Barang Bukti
Joni telah mengakui semua perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk celurit, batu, sepeda motor Yamaha Jupiter Z, dan ponsel Infinix. Kompol Zaldy Kurniawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, memastikan bahwa darah pada batu yang ditemukan di TKP adalah milik korban, dan DNA pelaku akan dicocokkan dengan bukti sperma pada korban.
Pasal Berlapis Menjerat Pelaku
Atas kejahatan sadisnya, Joni dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:
- Pasal 285 KUHP (pemerkosaan)
- Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
- Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
- Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian)
- Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian)
Kasus ini terus diproses untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.***












