• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 17, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Pembatalan Perjanjian: Syarat dan Prosedur Hukum

MeldabyMelda
17/04/2026
in Berita
Pembatalan Perjanjian: Syarat dan Prosedur Hukum
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Pembatalan perjanjian kerap menjadi jalan terakhir ketika hubungan hukum antara para pihak tidak lagi dapat dipertahankan. Dalam praktik, sengketa pembatalan perjanjian banyak ditemui di pengadilan perdata, mulai dari kontrak jual beli, kerja sama bisnis, hingga perjanjian utang piutang. Persoalannya bukan sekadar salah satu pihak ingin membatalkan, tetapi apakah pembatalan tersebut memenuhi syarat dan prosedur hukum yang berlaku.

Secara hukum, perjanjian adalah perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dengan adanya perjanjian yang sah, para pihak wajib melaksanakan isi perjanjian tersebut sesuai asas pacta sunt servanda, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

Namun, tidak semua perjanjian bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Hukum membuka ruang pembatalan perjanjian dalam kondisi tertentu. Pertanyaannya, siapa yang dapat membatalkan perjanjian, apa alasannya, kapan dapat dilakukan, di mana dan bagaimana prosedurnya, serta mengapa pembatalan itu dibenarkan menurut hukum.

BeritaLainnya

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Pembatalan perjanjian pada umumnya terjadi ketika syarat sah perjanjian tidak terpenuhi. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu objek tertentu, dan sebab yang halal. Dua syarat pertama bersifat subjektif, sedangkan dua syarat terakhir bersifat objektif.

Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, misalnya kesepakatan diperoleh karena paksaan, kekhilafan, atau penipuan, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1321 KUH Perdata. Dalam konteks ini, perjanjian tetap dianggap ada, tetapi dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum oleh pihak yang dirugikan.

ADVERTISEMENT

Sebaliknya, jika syarat objektif yang tidak terpenuhi, seperti objek perjanjian yang tidak jelas atau sebab perjanjian yang bertentangan dengan hukum, maka perjanjian batal demi hukum. Artinya, sejak awal perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada tanpa perlu putusan pengadilan. Contohnya adalah perjanjian yang bertujuan melanggar undang-undang atau kesusilaan.

Selain cacat pada syarat sah perjanjian, pembatalan juga dapat terjadi akibat wanprestasi. Pasal 1266 KUH Perdata menyebutkan bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian timbal balik apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam praktik, pembatalan karena wanprestasi umumnya memerlukan putusan pengadilan, kecuali para pihak secara tegas menyepakati klausul pembatalan tanpa melalui pengadilan.

Kapan pembatalan perjanjian dapat diajukan? Pembatalan dapat dimintakan setelah terdapat bukti adanya pelanggaran syarat atau kewajiban kontraktual. Dalam kasus wanprestasi, biasanya didahului dengan somasi atau peringatan tertulis. Somasi berfungsi memberi kesempatan kepada pihak yang lalai untuk memenuhi prestasinya sebelum langkah hukum ditempuh.

Prosedur pembatalan perjanjian secara hukum pada umumnya dilakukan melalui gugatan perdata di pengadilan negeri. Pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan pembatalan perjanjian disertai tuntutan tambahan, seperti ganti rugi. Hal ini sejalan dengan Pasal 1243 KUH Perdata yang mengatur kewajiban ganti rugi akibat wanprestasi.

Dalam gugatan tersebut, penggugat harus membuktikan dasar pembatalan, baik karena cacat kehendak, ketidakcakapan, objek yang tidak sah, maupun wanprestasi. Hakim akan menilai apakah alasan pembatalan terbukti secara hukum dan apakah pembatalan tersebut beralasan serta proporsional.

Dari sudut pandang praktis, pembatalan perjanjian bukan tanpa risiko. Pembatalan dapat berdampak pada kewajiban pengembalian prestasi yang telah diterima atau menimbulkan kewajiban ganti rugi. Oleh karena itu, pembatalan seharusnya dipandang sebagai upaya hukum terakhir setelah negosiasi atau penyelesaian nonlitigasi tidak membuahkan hasil.

Penting pula bagi para pihak untuk memahami isi perjanjian sejak awal, termasuk klausul pembatalan dan penyelesaian sengketa. Banyak konflik kontraktual muncul bukan karena niat buruk, melainkan karena perjanjian disusun tanpa kehati-hatian dan pemahaman hukum yang memadai.

Dalam konteks kepastian hukum, pembatalan perjanjian berfungsi sebagai mekanisme korektif agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh perjanjian yang cacat atau dilanggar. Namun, penggunaan mekanisme ini harus tetap berlandaskan aturan hukum, bukan semata-mata keinginan sepihak.***

Source: AMEL
Tags: Pembatalan Perjanjian: Syarat dan Prosedur Hukum
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Cara Mengurus Wasiat Agar Tidak Dipermasalahkan Keluarga

Next Post

Sengketa Perusahaan: Tips Menghindari Konflik Hukum

Related Posts

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
Berita

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

16/05/2026
Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Next Post
Sengketa Perusahaan: Tips Menghindari Konflik Hukum

Sengketa Perusahaan: Tips Menghindari Konflik Hukum

Bagaimana Menuntut Ganti Rugi karena Cidera di Tempat Umum

Bagaimana Menuntut Ganti Rugi karena Cidera di Tempat Umum

KEtika Kekuasaan dalam Negara Hukum, 26 April

Akta Notaris: Fungsi, Jenis, dan Pentingnya untuk Perdata

Akta Notaris: Fungsi, Jenis, dan Pentingnya untuk Perdata

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham dalam Sengketa Bisnis

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham dalam Sengketa Bisnis

Berita Terkini

  • Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In