SAMUDERA NEWS – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Ir. Suadi, MM., secara resmi membuka sosialisasi mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, pada Jumat (25/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KPU Tanggamus, Amhani, SE, Ketua Bawaslu Tanggamus, Najih Mustopa, serta perwakilan dari Kejari Tanggamus, Sekretaris Kesbangpol, Camat, dan Uspika Kecamatan Wonosobo. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh peserta dari 10 kecamatan yang terdiri dari tokoh adat, agama, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Pj. Sekretaris Daerah Ir. Suadi, MM., menyampaikan penghargaan kepada Kesbangpol Tanggamus yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini. Ia juga memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, yang berhasil melaksanakan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada Februari 2024. Suadi berharap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan dengan sukses.
“Terima kasih kepada semua perwakilan dari 10 kecamatan yang hadir, terutama tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, dalam rangka menyambut Pilkada yang akan dilaksanakan bulan depan,” ujarnya.
Sosialisasi Pilkada 2024 ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan. Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024, di mana masyarakat akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Suadi menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada yang damai, aman, bersih, dan sukses.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap semua pengetahuan yang diberikan oleh narasumber dapat diserap dan didiskusikan, sehingga peserta dapat menyebarluaskan informasi tentang kondisi pemilukada yang aman dan kondusif di Kabupaten Tanggamus,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Risnah S.Ip., MM., Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik, yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011 dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memastikan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat memahami regulasi yang berkaitan dengan pemilu serentak 2024, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi untuk menyukseskan Pilkada serentak.
“Peserta hari ini merupakan perwakilan dari 10 kecamatan, yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat,” tambah Risnah.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi partisipasi masyarakat dalam pilkada mendatang, serta memperkuat kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan pemilihan yang aman dan demokratis.***












