SAMUDERA NEWS— Polsek Pringsewu Kota kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan daring. Kali ini, jajaran Unit Reskrim berhasil membongkar jaringan penipuan jual beli mobil online yang menelan kerugian korban hingga Rp90 juta. Seorang pelaku berinisial R (26), warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, berhasil ditangkap pada Rabu (8/10/2025) dini hari di kediamannya.
Pelaku, yang diketahui bernama Rusdianto, merupakan residivis kasus narkoba. Kali ini, ia terlibat sebagai penyedia rekening “penampung” uang hasil penipuan yang digunakan dalam transaksi mobil Isuzu Elf tahun 2011 yang ditawarkan melalui Facebook Marketplace.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban, Parmono, yang menjadi korban penipuan. “Korban tertarik dengan harga mobil yang murah, mentransfer Rp90 juta, namun mobil tidak pernah diterima,” jelas AKP Ramon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Modus Penipuan Lewat Facebook Marketplace
Kejadian bermula Jumat (3/10/2025), saat korban melihat postingan akun Okta Piicek yang menawarkan mobil Isuzu Elf seharga Rp90 juta. Korban menghubungi nomor yang tercantum dan berbicara dengan seseorang bernama Rahman, yang mengaku pemilik mobil. Setelah mengecek kendaraan bersama rekannya, korban mentransfer uang ke rekening atas nama Dea Nur Aeni. Namun, mobil tidak pernah diterima, dan Zainuri yang mengaku sopir kemudian menyatakan dirinya pemilik sah mobil.
Residivis Jadi Penyedia Rekening “Penampung”
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan Rusdianto yang berperan menyiapkan nomor rekening untuk menerima uang hasil penipuan. Uang tersebut dibagi ke beberapa rekening lain agar sulit dilacak aparat. “Pelaku bukan otak utama, namun berperan penting sebagai penyedia rekening dan pemecah dana hasil kejahatan. Ia mendapat bagian 20 persen dari setiap transaksi,” ungkap AKP Ramon.
Rusdianto mengaku sudah dua kali terlibat kasus serupa dengan pelaku utama berinisial MS, memperoleh keuntungan sekitar Rp18 juta yang habis untuk foya-foya, judi slot, dan membayar hutang. Polisi juga mencurigai keterlibatan Rusdianto dalam penipuan penjualan komoditas hasil bumi seperti gabah, tepung, beras, dan minyak dengan modus serupa.
Kini, Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara pelaku utama MS masih menjadi buronan aparat.
Kapolsek Imbau Warga Waspada
AKP Ramon Zamora mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi online. “Pastikan identitas penjual dan barang asli sebelum melakukan pembayaran. Hindari mentransfer uang sebelum barang diterima atau dokumen kepemilikan jelas,” tegasnya.***












