SAMUDERA NEWS — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang profesional dan terbuka melalui pelaksanaan seleksi jabatan serta pelantikan pejabat secara transparan. Hal ini disampaikan dalam agenda resmi pada Jumat (22/08/2025), yang mencakup pengumuman hasil seleksi terbuka calon kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelantikan 93 pejabat administrator serta fungsional.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ganjar Jationo, menjelaskan bahwa terdapat dua agenda utama yang digelar. Pertama, pengumuman hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk dua OPD strategis, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, tiga kandidat yang masuk tahap akhir adalah Hayudian Utomo, I Wayan Gunawan, dan Saiful. Sedangkan untuk posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, nama yang lolos tiga besar ialah Hanita Fahrial, Sepriadi, dan Titi Suarni. “Proses seleksi ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan kompetensi. Tiga nama dari masing-masing OPD telah kami serahkan ke BKN,” ujar Rendi.
Agenda kedua adalah pelantikan pejabat administrator dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Dari 96 pejabat yang dijadwalkan dilantik, hanya 93 yang hadir, terdiri dari 62 pejabat administrator dan 31 pejabat fungsional. Tiga lainnya berhalangan karena dua tengah menjalankan tugas luar daerah dan satu orang sedang cuti. “Pelantikan ini bagian dari penyegaran organisasi agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal,” tegas Rendi.
Selain itu, Pemprov Lampung juga menyampaikan perkembangan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Proses pengusulan dan pengentrian data masih berlangsung setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang tenggat hingga 25 Agustus 2025. “Tahapannya masih pengentrian dan validasi. Kami mengikuti kebijakan pusat, tetapi tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” jelasnya.
Rendi mengakui bahwa beban belanja pegawai di Provinsi Lampung saat ini sudah melampaui batas maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur undang-undang. Oleh karena itu, pengangkatan PPPK paruh waktu akan diatur secara hati-hati agar tidak mengganggu program prioritas pembangunan lainnya. “Kami mendukung kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu, tetapi keseimbangan fiskal harus tetap dijaga agar pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak terdampak,” pungkasnya.***












