SAMUDERA NEWS– Kasus bullying yang menimpa seorang murid perempuan di SMP Negeri Bandar Lampung membuat geger masyarakat setempat. Korban, warga Gedong Tataan, Pesawaran, kini terpaksa menghentikan sekolah formal dan memilih jalur pendidikan paket karena tekanan psikologis akibat perundungan yang dialaminya.
Pengacara Vina Cirebon, yang tergabung dalam tim Hotman Paris, menyesalkan sikap pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung yang dinilai tidak responsif menangani kasus ini. “Seharusnya ini tidak boleh terjadi. Saya sangat menyesalkan kasus bullying ini bisa tidak terpantau oleh pihak sekolah bahkan dinas pendidikan,” kata Vina, Rabu (22/10/2025).
Orang tua korban pun tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kekhawatiran mereka mengenai masa depan anaknya. Sang ibu menangis saat berharap agar putrinya masih memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan. “Kalau bisa bantu-bantu, supaya anakku bisa sekolah. Orang tuanya enggak bisa baca tulis, masak anaknya juga jadi begini: tukang rongsok juga,” ungkapnya, Rabu (21/10/2025).
Melihat kondisi ini, Putri Maya Rumanti dari tim Hotman Paris langsung mengambil alih kasus untuk memberikan pendampingan hukum dan perlindungan psikologis bagi anak tersebut. “Kami akan kroscek ke sekolah sebelumnya. Anak itu juga akan segera kami sekolahkan di tempat yang baru, karena penting untuknya tumbuh bergaul dengan teman-teman seusia,” jelasnya.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan tanggung jawab sekolah dalam menangani bullying. Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menekankan perlunya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk bekerja lebih aktif di sekolah-sekolah. “Kasus ini sudah gawat sampai dia putus sekolah. Ini alarm agar Unit PPA bekerja ekstra. Pasang pengumuman posko/nomor pengaduan di sekolah-sekolah sehingga korban bisa mudah untuk segera mendapat perlindungan,” tegas Arief.
Selain itu, kasus ini membuka kemungkinan masih ada korban lain yang tidak berani melapor karena tidak mengetahui mekanisme pengaduan. Menurut pengacara Putri Maya, kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan lembaga perlindungan anak sangat penting untuk mencegah perundungan lebih lanjut. “Sekolah harus proaktif, berani bekerja sama dengan pakar hukum dan psikolog anak. Jangan sampai ada anak lain yang mengalami nasib serupa,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menunjukkan bahwa bullying bukan sekadar masalah pribadi, tapi juga masalah sistemik yang membutuhkan perhatian serius dari pihak sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat luas.***












