SAMUDERA NEWS- Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan berperkara secara digital, Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan menggelar sosialisasi E-Court dan inovasi layanan hukum. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (14/3/2025) dan diikuti oleh berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Pesawaran, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, serta Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan.
Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan, Khairunnisa, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait pemanfaatan E-Court sebagai solusi modern dalam proses administrasi peradilan. “E-Court hadir sebagai inovasi Mahkamah Agung dalam mewujudkan layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat,” ujarnya.
E-Court: Transformasi Digital di Pengadilan Agama
E-Court merupakan sistem layanan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan perkara secara online (E-Filing), mendapatkan taksiran biaya perkara dan melakukan pembayaran elektronik (E-Payment), menerima pemanggilan sidang secara digital (E-Summons), serta mengikuti persidangan secara daring (E-Litigation).
Khairunnisa mengungkapkan bahwa implementasi E-Court di PA Gedong Tataan telah mencapai target signifikan. “Pada 2023, kami berhasil mencatat penggunaan E-Court sebesar 64,38% dari total 890 perkara. Angka ini terus meningkat di 2024 menjadi 76,37%, melebihi target nasional sebesar 50%. Tahun ini, kami optimis bisa melampaui capaian tersebut,” jelasnya.
Ragam Inovasi Pelayanan Hukum
Selain E-Court, PA Gedong Tataan juga memperkenalkan berbagai inovasi layanan untuk mempermudah akses hukum bagi masyarakat:
- Kalpara+ (Kalkulator Panjar Biaya Perkara Plus): Aplikasi berbasis web yang membantu masyarakat menghitung biaya perkara secara transparan, baik untuk layanan konvensional maupun E-Court.
- Sitawa (Silahan Tanya WhatsApp): Layanan berbasis WhatsApp API yang memungkinkan masyarakat berinteraksi langsung dengan petugas PTSP atau sistem otomatis untuk mendapatkan informasi seputar perkara.
- Tapis Handak (Transparansi Pelayanan Publik Terintegrasi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak): Program yang mendukung pengembalian sisa panjar biaya perkara, pembayaran hak-hak akibat perceraian, serta pengelolaan rekening eksekusi secara elektronik dan real-time.
- Sitara (Sistem Informasi Data Perkara dan Akta Cerai): Platform digital untuk pengecekan status akta cerai dan validasi dokumen secara online.
Harapan untuk Kemudahan Berperkara
Khairunnisa berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap layanan digital di bidang peradilan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan hukum dengan lebih mudah, cepat, dan berbiaya ringan. Partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan E-Court dan inovasi lainnya akan membantu menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien dan transparan,” tutupnya.***












