SAMUDERA NEWS- tim tekab 308 polsek natar berhasil meringkus seorang pria berinisial as (22) atas dugaan penggelapan satu truk penuh makanan ringan di pt dwi jaya makmur utama, desa haduyang, kecamatan natar, lampung selatan. akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian hampir rp 100 juta.
kapolsek natar, akp indik rusmono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada senin (11/11/2024), ketika as, yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut, diduga membawa kabur barang dagangan yang seharusnya dikirim ke tujuan. namun, pemilik perusahaan, hendri, baru menyadari penggelapan ini dan melaporkannya ke polisi pada sabtu (18/1/2025).
“pelaku bekerja di perusahaan tersebut dan diduga menggelapkan satu truk penuh makanan ringan berbagai merek. setelah penyelidikan mendalam, kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya,” ujar akp indik rusmono, minggu (16/2/2025).
setelah mengidentifikasi lokasi persembunyian as, polisi menangkapnya di kediamannya di desa bandar jaya barat, kecamatan terbanggi besar, lampung tengah, pada kamis (13/2/2025). penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
dalam pemeriksaan, as mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan barang yang digelapkan telah ia gunakan untuk kepentingan pribadi. polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 kuhp tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ini.***












