SAMUDERA NEWS– Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Ir. Suadi MM., membuka sosialisasi mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang diadakan untuk tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat pada Kamis, 24 Oktober 2024. Acara ini berlangsung di Aula Meeting Room Hotel 21, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Ketua KPU Tanggamus Amhani, anggota Bawaslu Tanggamus, intel Kejari Tanggamus, Sekretaris Kesbangpol, serta Camat Gisting, Risnah S.Ip. MM., dan Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat.
Dalam sambutannya, Ir. Suadi MM. mengapresiasi kesigapan Kesbangpol Tanggamus yang menyelenggarakan sosialisasi ini. Ia juga memberikan penghargaan kepada penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, atas keberhasilan mereka dalam mengelola pemilihan legislatif dan presiden pada Februari 2024. Ia berharap agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tanggamus dapat berlangsung dengan sukses.
“Pilkada merupakan agenda rutin yang harus kita jalankan dengan damai, aman, bersih, dan sejuk. Pada 27 November 2024 mendatang, kita akan melaksanakan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus untuk periode lima tahun ke depan,” ujar Suadi.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan dan wawasan tentang penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan. Ir. Suadi berharap, pengetahuan yang diberikan oleh narasumber dapat diresapi dan didiskusikan oleh peserta untuk disebarluaskan kepada tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga masyarakat menyadari bahwa kondisi Pilkada di Kabupaten Tanggamus aman dan berjalan lancar.
“Terima kasih kepada para narasumber dan pemateri. Semoga apa yang kita selenggarakan ini bermanfaat, khususnya bagi tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam menghadapi Pilkada tahun 2024 di ‘Bumi Begawi Jejama’ yang kita cintai,” tutup Setdakab.
Sementara itu, Risnah S.Ip. MM., Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini berlandaskan UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik, yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011 dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Peserta sosialisasi kali ini terdiri dari perwakilan sepuluh kecamatan, mencakup tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini juga ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada pemilih pemula tentang regulasi dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemilu serentak tahun 2024, serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi demi keberhasilan Pilkada serentak.***












