SAMUDERA NEWS– Menyambut hari raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung turut serta dalam penyerahan remisi khusus yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Acara ini dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong dan diikuti secara daring oleh berbagai Lapas, termasuk Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, pada Kamis, (27/3/2025).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang dalam sambutannya mengungkapkan bahwa meskipun penyerahan remisi dilakukan serentak, namun pemberian remisi tersebut mengikuti tanggal perayaan hari raya yang telah ditetapkan pemerintah.
Remisi Nyepi dan Idul Fitri Diberikan Kepada 157.953 Warga Binaan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melaporkan bahwa total sebanyak 1.641 Warga Binaan yang merayakan Nyepi mendapat remisi, dengan 20 di antaranya langsung bebas. Sementara itu, sebanyak 156.312 Warga Binaan yang merayakan Idul Fitri memperoleh remisi, dengan 928 orang di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, pada pukul 10:00 WIB. Remisi ini diberikan kepada 625 Warga Binaan, dengan rincian 624 orang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri, sedangkan 1 orang mendapatkan Remisi Khusus Hari Suci Nyepi. Selain itu, terdapat 620 WBP yang menerima Remisi Khusus I (RKI) dan 4 orang yang menerima Remisi Khusus II (RKII), meskipun mereka tidak langsung bebas karena masih menjalani hukuman pengganti denda atau subsider.
Apresiasi untuk Warga Binaan yang Berperilaku Baik
Penyerahan remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi dari negara terhadap Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas. Pemberian remisi diharapkan dapat semakin memotivasi mereka untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Selain itu, pemberian remisi juga berfungsi untuk mengurangi masalah “overcrowded” atau kelebihan kapasitas di Lapas, yang menjadi salah satu tantangan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif.
Acara Berjalan Lancar dan Kondusif
“Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif hingga acara selesai,” ujar Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan Warga Binaan yang menerima remisi dapat lebih termotivasi untuk terus berperilaku baik dan menjalani pembinaan dengan lebih serius, serta siap untuk kembali ke masyarakat dengan perubahan positif.***












