SAMUDERA NEWS– Dua Peraturan Daerah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Selasa 15 Juli 2025. Perda tersebut yakni tentang pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa, Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, serta Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025–2029.
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyampaikan bahwa pengesahan ini menjadi langkah penting dalam mendorong kemajuan daerah. Ia menegaskan, kedua perda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk mendapatkan nomor register dan dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri guna proses penandatanganan, sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Inshaa Allah, kedua Perda ini telah disusun sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah. Kami berharap dapat membawa kemaslahatan bagi warga Pringsewu ke depan,” ujar Riyanto.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, dan turut dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Forkopimda, serta perwakilan masyarakat. Selain pengesahan dua perda, rapat juga mengagendakan penyampaian Rancangan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Bupati menjelaskan bahwa ranperda Perumdam merupakan tindak lanjut dari amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang bertujuan memberi manfaat untuk pengembangan ekonomi daerah serta pelayanan publik.
“Perumdam akan menjadi penyedia jasa layanan air minum yang berkualitas, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui tata kelola perusahaan yang profesional,” ujarnya.
Riyanto berharap ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar dapat menjadi payung hukum yang sah dan memperkuat pelaksanaan pembangunan di sektor air bersih.
Pengesahan perda dan penyampaian ranperda ini menjadi wujud nyata keseriusan Pemkab Pringsewu dalam membangun daerah secara inklusif, berkelanjutan, dan berbasis hukum yang kuat.***












