SAMUDERA NEWS — Maraknya penyelewengan dana desa di Provinsi Lampung mendorong Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) untuk menggelar diskusi publik bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung dan akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Jumat, 3 Mei 2025. Forum ini menjadi panggung penting untuk membuka tabir kelemahan sistem pengelolaan dana desa dan mencari solusi lintas sektor.
Dana desa yang sejak 2015 dikucurkan ke lebih dari 2.600 desa di Lampung, dengan alokasi rata-rata Rp1 miliar per desa per tahun, rupanya masih jauh dari harapan dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
“Banyak bantuan yang tak tepat sasaran. Bahkan, kasus beras bantuan yang tak disalurkan sesuai peruntukannya masih terjadi,” ungkap perwakilan Ditkrimsus Polda Lampung.
Salah satu kasus mencolok melibatkan lebih dari 1.000 saksi di Desa Bandar Agung, yang kini penanganannya diambil alih langsung oleh Polda Lampung. Pihak kepolisian menyebut tantangan utama terletak pada struktur pengawasan yang lemah, money politic dalam pemilihan kepala desa, serta rendahnya literasi hukum dan keuangan di kalangan perangkat desa.
Akademisi UBL, Dr. Zainuddin, menilai akar persoalan tidak hanya hukum, tetapi struktural. “Banyak aparat desa bahkan tidak tahu isi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, apalagi memahami tugas dan fungsinya,” ujarnya.
“Karena nilai korupsinya di bawah Rp1 miliar, kasus-kasus seperti ini jarang disentuh KPK. Maka dibutuhkan penguatan dari kepolisian, kejaksaan, dan tentunya peran aktif masyarakat sipil,” tambah Zainuddin.
Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan minimnya pemahaman aparat desa terhadap sistem anggaran. Ia juga menilai program-program pengawasan seperti Jaksa Garda Desa belum berjalan optimal karena keterbatasan sumber daya.
Tiga solusi utama yang disepakati dalam diskusi ini antara lain:
- Pengawasan sejak awal tahap penyaluran dana desa.
- Edukasi hukum dan keuangan bagi aparat desa.
- Kolaborasi aktif antara mahasiswa hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.
Sebagai langkah konkret, PERMAHI berencana melakukan advokasi regulatif, menjalin koordinasi dengan Inspektorat Provinsi dan Pemerintah Daerah, serta membina desa percontohan sebagai model kolaboratif.
“Penyelewengan dana desa bukan sekadar kejahatan korupsi. Ini adalah persoalan sistemik yang harus dihadapi secara kolektif,” tegas Tri Rahmadona dalam penutupan diskusi.***












