SAMUDERA NEWS– Dunia maya dan masyarakat adat di Sai Bumi Ruwa Jurai diguncang oleh pernyataan mengejutkan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji yang menyebut bahwa “di Lampung tidak ada tanah adat.” Ucapan tersebut langsung memicu gelombang protes dari berbagai kalangan, terutama tokoh adat, budayawan, dan organisasi masyarakat yang selama ini menjaga warisan kearifan lokal dan identitas budaya Lampung.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menyebut pernyataan itu bukan hanya bentuk ketidakpahaman terhadap sejarah dan konstitusi, tetapi juga penghinaan terhadap martabat masyarakat adat Lampung. Dalam keterangannya pada Selasa, 21 Oktober 2025, Panji menegaskan bahwa ucapan tersebut melukai hati masyarakat adat yang telah berabad-abad menjaga tatanan sosial dan nilai-nilai adat di tanah kelahiran mereka.
“Ucapan seperti itu bukan hanya menyakitkan, tapi juga berpotensi memecah belah persatuan dan menimbulkan konflik SARA di Bumi Ruwa Jurai yang selama ini dikenal damai dan beradat,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurut Panji, masyarakat Lampung memiliki sejarah panjang dalam menjaga nilai adat istiadat, bahkan sebelum berdirinya pemerintahan modern. Berbagai marga dan pepadun telah lama eksis sebagai struktur sosial dan kultural yang diakui secara turun-temurun. Oleh karena itu, pernyataan yang menyebut tidak adanya tanah adat dianggap sebagai bentuk penyangkalan terhadap eksistensi sejarah Lampung itu sendiri.
Laskar Lampung Apresiasi Polda, tapi Minta Tindakan Nyata
Meski kecewa, Laskar Lampung memberikan apresiasi kepada Polda Lampung yang telah menerima laporan resmi dari perwakilan masyarakat adat pada 20 Oktober 2025. Namun, Panji menegaskan agar laporan tersebut tidak berhenti di atas meja birokrasi.
“Polda harus segera memeriksa pihak terlapor. Ini bukan sekadar persoalan ucapan—ini soal penghinaan terhadap jati diri masyarakat adat Lampung,” kata Panji.
Ia juga menjelaskan bahwa pernyataan pejabat publik seperti itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian, serta Pasal 156 dan 156a KUHP tentang pernyataan permusuhan atau penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu.
Panji menilai, jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, hal ini dapat memunculkan preseden buruk dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. “Kami berharap Polda Lampung dapat memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Konstitusi Jelas Mengakui Tanah Adat
Dalam kesempatan yang sama, Panji Padang Ratu menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sudah diakui secara konstitusional oleh negara. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Kalau ada pejabat yang mengatakan tanah adat tidak ada di Lampung, itu artinya dia tidak memahami konstitusi negara. Pejabat seperti itu tidak layak memegang jabatan publik karena telah mencederai semangat keberagaman dan persatuan,” ujar Panji dengan nada lantang.
Panji menambahkan bahwa banyak bukti sejarah, peta adat, serta peraturan daerah yang secara jelas mengakui keberadaan tanah adat di Lampung. Mulai dari tanah ulayat di Lampung Barat, lahan adat di Tulang Bawang, hingga wilayah adat di Way Kanan yang masih dijaga oleh masyarakat setempat. Semua itu menjadi bukti kuat bahwa tanah adat di Lampung nyata dan masih hidup hingga kini.
Seruan untuk Tetap Kondusif dan Mengawal Proses Hukum
Di tengah gejolak reaksi masyarakat, Laskar Lampung tetap menyerukan agar warga tidak terprovokasi. Panji mengimbau seluruh masyarakat adat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Kami tidak ingin suasana Lampung yang damai ternodai oleh ucapan yang tidak bertanggung jawab. Kami hanya menuntut keadilan dan penghormatan terhadap sejarah serta adat istiadat kami,” tegas Panji.
Laskar Lampung berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan permintaan maaf terbuka dari pihak yang dianggap telah menyinggung masyarakat adat. “Kami bukan mencari gaduh, kami hanya ingin Lampung dihargai sebagaimana mestinya. Kami ingin negara hadir dan melindungi jati diri masyarakat adat,” pungkasnya.
Pernyataan kontroversial ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Lampung untuk kembali menegaskan eksistensi adat dan budaya yang telah menjadi identitas daerah. Banyak tokoh adat dan budayawan berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang menyangkut nilai-nilai budaya dan sejarah suatu daerah.***












