SAMUDERA NEWS— Tugas berat menanti Dewan Pendidikan Lampung periode 2025-2030 yang saat ini masih dalam tahap seleksi pengurus. Meski lokasi kantor atau sekretariat resmi Dewan Pendidikan belum diumumkan, publik menunggu pengurus baru mampu menunjukkan kapasitas, kredibilitas, dan akuntabilitas yang tinggi dalam menghadapi kompleksitas dunia pendidikan Lampung saat ini.
Pendidikan di Lampung tengah menghadapi berbagai kontroversi dan tantangan serius. Salah satu sorotan utama adalah munculnya sekolah ilegal bernama Siger yang berada di bawah yayasan Siger Prakarsa Bunda. Sekolah ini diduga meminjam bangunan serta sarana-prasarana milik SMP Negeri 38 dan 44 Bandar Lampung tanpa izin resmi. Bahkan, Plh Kepala Sekolah dari SMP Negeri terkait diduga turut mendukung kegiatan sekolah ini tanpa melalui jalur administrasi formal dari instansi terkait.
Lebih mengejutkan lagi, sekolah Siger hingga kini belum memiliki izin resmi dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), meski kegiatan belajar mengajar sudah berlangsung. Ironisnya, tak ada pihak, termasuk DPRD Lampung maupun aparat penegak hukum, yang menutup sekolah yang dikaitkan dengan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang kini kerap mendapat julukan kontroversial “The Killer Policy”.
Banyak pihak menyoroti bahaya penyalahgunaan anggaran. Sekolah ilegal ini dilaporkan memanfaatkan APBD Pemkot Bandar Lampung. Sementara itu, sejumlah SMA swasta lain tidak mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) pada 2025 dan dipastikan tidak menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada 2026. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan dan transparansi alokasi dana pendidikan di Lampung.
Tak berhenti di situ, Dewan Pendidikan Lampung juga dihadapkan pada polemik antara sekolah negeri dan swasta. Pada tahun ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung berencana membuka jurusan baru dan membangun SMK Seni di Taman Budaya. Langkah ini dinilai kepala sekolah swasta dapat menghambat penerimaan siswa baru mereka, mengingat mereka tidak menerima subsidi pemerintah secara memadai. Akibatnya, banyak sekolah swasta berpotensi kesulitan mempertahankan keberlangsungan operasionalnya.
Persoalan-persoalan ini menunjukkan kompleksitas tantangan yang menanti pengurus baru Dewan Pendidikan Lampung. Mulai dari mengawasi sekolah ilegal yang menggunakan anggaran daerah, menyeimbangkan kepentingan sekolah negeri dan swasta, hingga memastikan program pembukaan jurusan baru tidak merugikan sekolah swasta, semua menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan strategi matang dan transparansi penuh.
Dewan Pendidikan Lampung juga harus menyiapkan mekanisme pengawasan yang efektif, mulai dari registrasi sekolah, evaluasi akreditasi, hingga pemantauan penggunaan dana publik. Kemampuan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat, akan menjadi kunci sukses mereka.
Sementara publik masih menunggu informasi mengenai lokasi kantor atau sekretariat resmi Dewan Pendidikan Lampung, satu hal yang pasti: pengurus baru harus siap menghadapi dinamika pendidikan yang sarat konflik dan kontroversi ini. Pertanyaannya kini, mampukah Dewan Pendidikan Lampung periode 2025-2030 menjalankan peran strategisnya untuk menyejahterakan dunia pendidikan tanpa terjebak dalam kontroversi politik dan birokrasi?***












