SAMUDERA NEWS– Kontroversi keberadaan SMA Swasta Siger kembali menjadi sorotan publik. Sekolah yang disebut-sebut ilegal dan liar ini, semakin memunculkan tanda tanya besar setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengungkap fakta-fakta baru terkait sumber dana operasional, status hukum, hingga risiko serius bagi para siswanya yang berpotensi tidak mendapatkan ijazah resmi.
Isu ini pertama kali mencuat setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengakui bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMA Siger diselenggarakan tanpa prosedur administratif kenegaraan yang sah, Jumat (5/9/2025). Hal tersebut menimbulkan kegelisahan karena sekolah itu sudah menjalankan kegiatan sejak 11 Agustus 2025, meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi maupun kementerian terkait.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah dari Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya aliran dana baru dari APBD Perubahan Kota Bandar Lampung tahun 2025 untuk sekolah tersebut.
“Gak ada dianggarkan kalau Disdik,” ujar Asroni, Minggu (7/9/2025).
Pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya aliran dana tersembunyi yang digunakan untuk menopang operasional SMA Siger. Dugaan ini semakin kuat karena salah satu wakil kepala sekolah ilegal itu mengklaim bahwa seluruh dana operasional berasal dari Pemkot Bandar Lampung, bukan dari pihak SMP Negeri tempat sekolah tersebut “menumpang”. Hal ini memperlihatkan adanya potensi penyalahgunaan APBD dengan mekanisme yang tidak transparan.
Pertanyaan besar pun muncul: apakah dana untuk sekolah ini dialirkan melalui pos kesejahteraan rakyat atau hibah sosial? Jika demikian, maka ada kemungkinan terjadinya tumpang tindih penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pra-sejahtera.
Lebih jauh, keberadaan sekolah ini juga menyalahi banyak regulasi. Setidaknya ada delapan aturan yang dianggap telah dilanggar, antara lain:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Melihat fakta ini, banyak pihak menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pengawas pendidikan. Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin, Panglima Ormas Ladam Misrul, dan praktisi hukum Hendri Adriansyah menilai bahwa kondisi ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan di daerah.
Selain itu, dampak terbesar justru menimpa para siswa. Karena SMA Siger belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), maka peserta didik berisiko tidak mendapatkan ijazah resmi dari pemerintah. Dengan kata lain, meski mereka telah menempuh pendidikan selama tiga tahun, hasilnya tidak akan diakui secara hukum maupun administratif.
Risiko lain yang membayangi adalah potensi jeratan pidana bagi penyelenggara pendidikan. Melanggar peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pidana umum, bahkan pidana korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan dana APBD, dengan ancaman denda hingga miliaran rupiah.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam: masa depan generasi muda bisa terjebak dalam sistem pendidikan yang tidak sah, sementara pemerintah terkesan abai. Publik pun bertanya-tanya, apakah aparat penegak hukum menunggu laporan resmi dari masyarakat sebelum bertindak, ataukah ada kepentingan lain yang membuat sekolah “hantu” ini tetap dibiarkan berjalan?
Kasus SMA Siger kini menjadi ujian serius bagi integritas tata kelola pendidikan di Bandar Lampung. Tanpa langkah tegas, bukan hanya nama baik daerah yang tercoreng, tetapi juga masa depan puluhan siswa yang telah terlanjur percaya pada sekolah yang ternyata tidak memiliki legalitas.***












