SAMUDERA NEWS– Polemik pendidikan di Kota Bandar Lampung semakin panas setelah keberadaan SMA Swasta Siger yang diklaim berada di bawah komando Wali Kota Eva Dwiana menuai sorotan luas. Sekolah ini disebut-sebut akan menggunakan dana APBD untuk operasionalnya, namun faktanya justru dianggap sebagai “sekolah hantu” karena beroperasi tanpa izin resmi. Alih-alih menjadi solusi bagi anak-anak pra sejahtera, keberadaan sekolah ini justru dinilai berpotensi menghancurkan masa depan mereka.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Jumat, 5 September 2025, menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dijalankan SMA Swasta Siger merupakan aktivitas ilegal. Status ini diperkuat oleh pengakuan para tenaga pengajar yang menyebut ketua yayasan sekolah tersebut bak “algojo”, sosok yang membuat mereka enggan menyebut namanya di depan publik karena tekanan dan rasa takut. Padahal, dialah yang memegang tanggung jawab penuh terhadap nasib puluhan siswa yang telah mempercayakan masa depan mereka di sekolah tersebut.
Pihak Disdikbud mengaku telah beberapa kali memanggil pengelola sekolah untuk segera mengurus izin operasional. Namun hingga kini, tidak ada itikad baik dari pihak yayasan untuk menyelesaikan administrasi. Ironisnya, meski status ilegal sudah jelas, sekolah tetap menjalankan KBM dengan fasilitas pinjaman dari salah satu SMP Negeri di Bandar Lampung. Bahkan, penyelenggara pendidikan yang juga merupakan kepala sekolah SMP Negeri dan guru SMP Negeri tetap nekat menjalankan proses belajar mengajar seolah tidak ada aturan yang dilanggar.
Lebih jauh, pihak pengelola sekolah mengaku bahwa pendanaan SMA Siger murni berasal dari Pemkot Bandar Lampung. Namun, pernyataan ini disampaikan tanpa adanya bukti dokumen resmi aliran dana APBD yang disahkan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah benar ada dana publik yang digunakan untuk operasional sekolah ilegal tanpa payung hukum yang jelas? Jika ya, maka potensi tindak pidana korupsi kian menguat, menyeret ketua yayasan hingga para tenaga pendidik ke dalam jerat hukum.
Bahaya semakin nyata ketika diketahui sekolah ini sudah memiliki 52 murid dan bahkan masih membuka pendaftaran siswa baru. Wakil kesiswaan yang juga seorang guru SMP Negeri mengaku, hingga awal September 2025, pihaknya masih menerima calon siswa. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, sebab sekolah tersebut belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan. Artinya, puluhan murid yang telah mendaftar terancam besar tidak memperoleh ijazah sah ketika lulus nanti.
Kenyataan bahwa Disdikbud telah menyatakan sekolah ini ilegal, namun hingga kini belum dilakukan penutupan, menimbulkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan, siapa yang sebenarnya memiliki wewenang dan keberanian untuk menghentikan aktivitas sekolah ilegal ini? Apakah keberadaannya yang berada di bawah komando langsung Wali Kota Eva Dwiana membuat pihak-pihak berwenang enggan mengambil langkah tegas?
Situasi ini menambah stigma bahwa SMA Siger hanyalah proyek politik berkedok pendidikan. Masyarakat bahkan mulai menyebut kebijakan ini sebagai “The Killer Policy” karena dianggap membunuh masa depan anak-anak pra sejahtera yang sudah telanjur masuk ke sekolah tersebut. Mereka bukan hanya terancam tidak memiliki ijazah, tetapi juga menjadi korban dari praktik pendidikan tanpa legalitas yang jelas.
Berdasarkan penelusuran, sekolah Siger telah melanggar sedikitnya delapan regulasi penting, di antaranya:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Pelanggaran berlapis ini semakin menegaskan bahwa sekolah tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga liar, penuh risiko, dan mencoreng wajah pendidikan di Bandar Lampung.
Kini, publik menunggu keberanian aparat dan pemangku kebijakan untuk bersikap. Apakah masa depan puluhan siswa pra sejahtera akan terus dibiarkan terombang-ambing? Ataukah pemerintah akhirnya akan mengambil langkah tegas untuk menutup sekolah ilegal ini dan memberikan solusi nyata bagi para siswa yang sudah terlanjur terjebak?***












