SAMUDERA NEWS— Pagi yang mestinya tenang usai sisa hujan semalam tiba-tiba berubah menjadi ruang perenungan yang pelik ketika ingatan tertuju pada SMA swasta Siger di Kota Bandar Lampung. Sekolah yang awalnya muncul bak angin lalu, kini justru menimbulkan pusaran kontroversi yang makin melebar dan menyentuh ranah hukum, moral, hingga tata kelola pemerintahan.
Bayangan kisah Siti Hawa yang memakan buah terlarang sontak muncul. Analogi itu menggambarkan bagaimana Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, seperti sedang mengabaikan peringatan: aturan harus dijunjung tinggi. Namun, kenyataannya, justru mereka melangkah melintasi garis itu.
Pelanggaran yang Disebut “Buah Terlarang”
Dalam kisah klasik, Siti Hawa telah diberi aturan jelas: jangan mendekati buah yang dilarang. Begitu pula dalam konteks tata kelola pendidikan di Indonesia, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 menjadi pedoman utama yang melarang pendirian satuan pendidikan tanpa legalitas sah.
Namun, SMA Siger yang diumumkan Eva Dwiana pada 9–10 Juli 2025 tetap membuka pendaftaran murid baru meski sekolah tersebut belum mengantongi izin pendirian. Padahal, berbagai praktisi pendidikan, anggota dewan, hingga pejabat internal Disdikbud sendiri telah memberikan peringatan keras. Dan seperti dalam cerita lama, peringatan itu tidak diindahkan.
Masalahnya bertambah rumit ketika publik mengetahui bahwa sekolah yang digadang-gadang “gratis dibiayai Pemkot” itu rupanya bukan milik Pemkot sama sekali. SMA Siger adalah sekolah swasta milik perorangan. Ironisnya, salah satu pemiliknya adalah pejabat aktif: Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Nama-nama lain yang terlibat sebagai pendiri pun tidak asing di lingkaran pemerintahan daerah.
Peringatan yang Diabaikan dan Jejak Pelanggaran Aturan
Juli 2025 menjadi titik awal kegaduhan. Para kepala sekolah swasta memprotes kehadiran SMA Siger yang belum memiliki izin tetapi telah membuka PPDB. Penolakan bahkan sampai ke meja legislatif, namun operasional tetap dilanjutkan. Eva Dwiana menyampaikan kepada publik bahwa pendaftaran dibuka dan sekolah akan berjalan dengan biaya ditanggung Pemkot.
Fakta berikutnya yang semakin mencurigakan terbongkar pada 15 November 2025. Ternyata, hingga tanggal tersebut, SMA Siger belum memiliki legalitas yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, seluruh kegiatan penerimaan murid baru pada Juli 2025 dilakukan tanpa payung hukum yang sah.
Dan di sinilah metafora “buah terlarang” makin relevan: peraturan sudah jelas, peringatan sudah diberikan, namun keputusan yang diambil justru bertentangan dengan regulasi.
Dugaan Pelanggaran Lain: Pinjam Pakai Aset Daerah
Tidak berhenti pada masalah izin dan kepemilikan, muncul dugaan pelanggaran lainnya. SMA Siger diketahui menggunakan fasilitas milik SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung. Penggunaan aset negara oleh pihak swasta seharusnya melalui prosedur ketat, termasuk dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kabid Dikdas Kota Bandar Lampung, Mulyadi, mengaku aset tersebut dipinjamkan dan sudah mengantongi izin. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung, tidak ada bukti administratif yang ditunjukkan. Sementara itu, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud seakan bungkam—tidak memberikan klarifikasi terkait prosedur pinjam pakai aset tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah penggunaan aset daerah ini merupakan praktik yang sudah direstui pejabat terkait, atau justru bentuk penyalahgunaan kewenangan?
Sama Seperti Kisah Siti Hawa?
Editorial ini menyoroti kesamaan pola: aturan sudah jelas, larangan sudah disampaikan, namun tetap dilanggar. Dalam cerita, pelanggaran membawa konsekuensi besar. Dalam dunia nyata, pelanggaran regulasi bisa berujung pada masalah hukum, sanksi administrasi, bahkan tuntutan publik.
Pertanyaan yang menggelitik adalah: apakah dua tokoh penting ini berada di balik seluruh proses operasional SMA Siger sejak awal? Jika iya, apakah keputusan-keputusan strategis dilakukan demi kepentingan publik atau justru demi keberlangsungan sekolah yang ternyata milik pribadi?
Dengan berbagai temuan, dugaan pelanggaran, serta potensi konflik kepentingan, publik kini menunggu langkah penegakan hukum dan klarifikasi resmi yang transparan.
Disclaimer:
Pendiri Yayasan Siger Prakarsan Bunda terdiri dari Eka Afriana (Pendiri), Khaidarmansyah (Ketua), Satria Utama (Sekretaris), Agus Didi Bianto (Bendahara), dan Suwandi Umar (Pengawas). Kelimanya adalah pemilik SMA Siger yang berstatus sekolah swasta perorangan.***












