• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, August 23, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polemik SMA Siger Mencuat! Eva Dwiana dan Eka Afriana Diibaratkan “Siti Hawa” yang Melanggar Aturan Surga

MeldabyMelda
16/11/2025
in Berita
Polemik SMA Siger Mencuat! Eva Dwiana dan Eka Afriana Diibaratkan “Siti Hawa” yang Melanggar Aturan Surga
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Pagi yang mestinya tenang usai sisa hujan semalam tiba-tiba berubah menjadi ruang perenungan yang pelik ketika ingatan tertuju pada SMA swasta Siger di Kota Bandar Lampung. Sekolah yang awalnya muncul bak angin lalu, kini justru menimbulkan pusaran kontroversi yang makin melebar dan menyentuh ranah hukum, moral, hingga tata kelola pemerintahan.

Bayangan kisah Siti Hawa yang memakan buah terlarang sontak muncul. Analogi itu menggambarkan bagaimana Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, seperti sedang mengabaikan peringatan: aturan harus dijunjung tinggi. Namun, kenyataannya, justru mereka melangkah melintasi garis itu.

Pelanggaran yang Disebut “Buah Terlarang”

BeritaLainnya

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

Dalam kisah klasik, Siti Hawa telah diberi aturan jelas: jangan mendekati buah yang dilarang. Begitu pula dalam konteks tata kelola pendidikan di Indonesia, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 menjadi pedoman utama yang melarang pendirian satuan pendidikan tanpa legalitas sah.

Namun, SMA Siger yang diumumkan Eva Dwiana pada 9–10 Juli 2025 tetap membuka pendaftaran murid baru meski sekolah tersebut belum mengantongi izin pendirian. Padahal, berbagai praktisi pendidikan, anggota dewan, hingga pejabat internal Disdikbud sendiri telah memberikan peringatan keras. Dan seperti dalam cerita lama, peringatan itu tidak diindahkan.

ADVERTISEMENT

Masalahnya bertambah rumit ketika publik mengetahui bahwa sekolah yang digadang-gadang “gratis dibiayai Pemkot” itu rupanya bukan milik Pemkot sama sekali. SMA Siger adalah sekolah swasta milik perorangan. Ironisnya, salah satu pemiliknya adalah pejabat aktif: Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Nama-nama lain yang terlibat sebagai pendiri pun tidak asing di lingkaran pemerintahan daerah.

Peringatan yang Diabaikan dan Jejak Pelanggaran Aturan

Juli 2025 menjadi titik awal kegaduhan. Para kepala sekolah swasta memprotes kehadiran SMA Siger yang belum memiliki izin tetapi telah membuka PPDB. Penolakan bahkan sampai ke meja legislatif, namun operasional tetap dilanjutkan. Eva Dwiana menyampaikan kepada publik bahwa pendaftaran dibuka dan sekolah akan berjalan dengan biaya ditanggung Pemkot.

Fakta berikutnya yang semakin mencurigakan terbongkar pada 15 November 2025. Ternyata, hingga tanggal tersebut, SMA Siger belum memiliki legalitas yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, seluruh kegiatan penerimaan murid baru pada Juli 2025 dilakukan tanpa payung hukum yang sah.

Dan di sinilah metafora “buah terlarang” makin relevan: peraturan sudah jelas, peringatan sudah diberikan, namun keputusan yang diambil justru bertentangan dengan regulasi.

Dugaan Pelanggaran Lain: Pinjam Pakai Aset Daerah

Tidak berhenti pada masalah izin dan kepemilikan, muncul dugaan pelanggaran lainnya. SMA Siger diketahui menggunakan fasilitas milik SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung. Penggunaan aset negara oleh pihak swasta seharusnya melalui prosedur ketat, termasuk dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).

Kabid Dikdas Kota Bandar Lampung, Mulyadi, mengaku aset tersebut dipinjamkan dan sudah mengantongi izin. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung, tidak ada bukti administratif yang ditunjukkan. Sementara itu, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud seakan bungkam—tidak memberikan klarifikasi terkait prosedur pinjam pakai aset tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah penggunaan aset daerah ini merupakan praktik yang sudah direstui pejabat terkait, atau justru bentuk penyalahgunaan kewenangan?

Sama Seperti Kisah Siti Hawa?

Editorial ini menyoroti kesamaan pola: aturan sudah jelas, larangan sudah disampaikan, namun tetap dilanggar. Dalam cerita, pelanggaran membawa konsekuensi besar. Dalam dunia nyata, pelanggaran regulasi bisa berujung pada masalah hukum, sanksi administrasi, bahkan tuntutan publik.

Pertanyaan yang menggelitik adalah: apakah dua tokoh penting ini berada di balik seluruh proses operasional SMA Siger sejak awal? Jika iya, apakah keputusan-keputusan strategis dilakukan demi kepentingan publik atau justru demi keberlangsungan sekolah yang ternyata milik pribadi?

Dengan berbagai temuan, dugaan pelanggaran, serta potensi konflik kepentingan, publik kini menunggu langkah penegakan hukum dan klarifikasi resmi yang transparan.

Disclaimer:
Pendiri Yayasan Siger Prakarsan Bunda terdiri dari Eka Afriana (Pendiri), Khaidarmansyah (Ketua), Satria Utama (Sekretaris), Agus Didi Bianto (Bendahara), dan Suwandi Umar (Pengawas). Kelimanya adalah pemilik SMA Siger yang berstatus sekolah swasta perorangan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Aset DaerahDisdikbud Bandar LampungEka AfrianaEva DwianaKonflik KepentinganPelanggaran SisdiknasPendidikan LampungPolemik Sekolah SwastaPPDB 2025SMA SIGER
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Menteri Nusron Warning Kepala Daerah Se-Sulsel! Persoalan Tanah Menggunung, Pemerintah Pusat Turun Tangan Percepat Penyelesaian

Next Post

Polres Pringsewu Siap Gelar Operasi Zebra Krakatau 2025, Fokus Tertib Lalu Lintas Jelang Libur Akhir Tahun

Related Posts

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
Berita

Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah

23/08/2026
Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
Berita

Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie

23/08/2026
Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui
Berita

Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

23/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

23/08/2026
Next Post
Polres Pringsewu Siap Gelar Operasi Zebra Krakatau 2025, Fokus Tertib Lalu Lintas Jelang Libur Akhir Tahun

Polres Pringsewu Siap Gelar Operasi Zebra Krakatau 2025, Fokus Tertib Lalu Lintas Jelang Libur Akhir Tahun

Heboh di Pelabuhan Bakauheni! Ratusan Burung Liar Diamankan Polisi dan BKSDA Lampung

Heboh di Pelabuhan Bakauheni! Ratusan Burung Liar Diamankan Polisi dan BKSDA Lampung

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pringsewu, Sita Sabu dan Ganja

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pringsewu, Sita Sabu dan Ganja

Sosok Guru Berkreatif! Deliana Guru SDN Tanjung Gading Sulap Koran Bekas Jadi Gaun Memukau di Pawai Budaya HUT Lampung Selatan

Sosok Guru Berkreatif! Deliana Guru SDN Tanjung Gading Sulap Koran Bekas Jadi Gaun Memukau di Pawai Budaya HUT Lampung Selatan

SSB Bina Bangsa Lampung Mantapkan Kesiapan Tempur Menuju Final Nasional ATP Soccer Championship 2025

SSB Bina Bangsa Lampung Mantapkan Kesiapan Tempur Menuju Final Nasional ATP Soccer Championship 2025

Berita Terkini

  • Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
  • Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
  • Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
  • Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
  • Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In