SAMUDERA NEWS- Patroli dini hari yang digelar jajaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, kembali membuahkan hasil. Dalam kegiatan rutin tersebut, polisi mendapati seorang warga yang membawa senjata tajam tanpa izin serta mengungkap keterlibatan dua orang lainnya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu, 9 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Lintas Candipuro, Desa Sinar Pasmah. Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada jam rawan tindak kriminal.
Patroli Hunting Fokus Cegah Kejahatan Jalanan
Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M., menjelaskan bahwa patroli hunting dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, peredaran narkoba, serta gangguan kamtibmas lainnya.
“Saat patroli dini hari, personel kami mencurigai satu unit kendaraan yang melintas. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang salah satu pengendara,” ujar Ali Humaeni kepada wartawan.
Pria tersebut diketahui berinisial YK (36), warga Jabung, Lampung Timur. Pisau yang dibawanya memiliki panjang sekitar 17,5 sentimeter dan tidak dilengkapi izin kepemilikan.
Pengembangan Ungkap Kasus Narkotika
Tidak berhenti pada temuan senjata tajam, petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap YK. Dari keterangan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan baru saja menggunakan narkotika jenis sabu bersama dua rekannya di wilayah Desa Rawa Slapan.
Berdasarkan informasi itu, personel Polsek Candipuro langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, dua orang lainnya berhasil diamankan, masing-masing berinisial SA (45) dan EH (26), keduanya warga Candipuro, Lampung Selatan.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu, alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” jelas Ali Humaeni.
Barang Bukti dan Identitas Pelaku
Selain senjata tajam dan narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk kepentingan penyidikan.
Total ada tiga orang terduga pelaku yang kini berstatus diamankan. Polisi masih mendalami peran masing-masing, termasuk asal-usul narkotika yang digunakan dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Jerat Hukum Menanti Pelaku
Kapolsek Candipuro menegaskan bahwa para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk YK yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, penyidik menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, SA dan EH dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dapat mencapai empat tahun penjara, tergantung hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Semua akan kami proses sesuai aturan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, baik terkait senjata tajam maupun narkotika,” tegas Ali Humaeni.
Polisi Imbau Peran Aktif Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Candipuro juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Lampung Selatan,” pungkasnya.***












