SAMUDERA NEWS– Kasus pencurian kambing yang sempat meresahkan warga Jati Agung, Lampung Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil menangkap S (45), warga Desa Fajar Baru, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam kasus penadahan kambing curian.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian setelah menerima laporan dari korban berinisial SAM (39). Korban melaporkan kehilangan tiga ekor kambing dari kandangnya di Desa Fajar Baru pada 14 November 2024. Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10,5 juta.
“Dari penyelidikan, diketahui bahwa kambing curian tersebut sempat berpindah tangan. Tersangka S menerima dan membeli dua ekor kambing hasil curian tersebut. Karena keterlibatannya, ia kemudian masuk dalam daftar pencarian orang,” ungkap Rudy, Minggu (7/9/2025).
Polisi sempat mengalami kesulitan memburu tersangka karena kerap berpindah lokasi. Namun, pada Jumat (5/9/2025) sore, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang. Petugas segera bergerak ke lokasi dan menangkap S tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, S tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia mengakui menerima dua ekor kambing hasil curian yang ditawarkan kepadanya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu buah angkong yang diduga digunakan untuk mengangkut kambing, serta dua ekor kambing yang masih hidup, masing-masing jenis Jawa Randu dan Cross Boer.
Kini tersangka S sudah ditahan di Mapolsek Jati Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Rudy Prawira menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan karena ada tersangka lain yang juga terlibat. “Salah satu pelaku lain berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21). Kami akan terus mendalami jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya kambing curian lain yang belum ditemukan,” tegas Rudy.
Kasus penadahan kambing ini menjadi sorotan warga karena menunjukkan betapa aksi kejahatan bisa menyasar ternak yang menjadi mata pencaharian penting masyarakat pedesaan. Dengan tertangkapnya tersangka S, warga berharap agar keamanan lingkungan dapat lebih terjaga dan kejadian serupa tidak kembali terulang.***












